SEDATI (kabarsidoarjo.com)– Maryono (33) indekos di Jl. Perintis 3 Desa Pulungan RT10 RW01 Sedati, terpaksa digelandang ke Mapolsek Sedati, setelah terbukti melakukan pesta Shabu-shabu.
“Kita tangkap di tempat kosnya. Saat itu, tersangka sedang pesta sabu-sabu,” ucap AKP Sutjipto Kapolsek Sedati.

Mantan kasat lantas Madiun ini menambahkan, ketika digrebek oleh anggota, Maryono sedang menghisap shabu bersama temanya Irwan.
Namun sayang, dalam penggerebekan ini, Irwan berhasil melarikan diri.
”Barang bukti dari tangan tersangka sendiri tidak begitu banyak. hanya satu poket sabu-sabu yang merupakan sisa dipakai pesta,”ucap perwira tiga balok ini.
Dalam pengakuan tersangka di depan penyidik, kalau narkoba miliknya merupakan hasil pembelian secara patungan dengan Irwan.
“Saya urun Cuma 100 ribu, dan yang membeli iya Irwan juga. Jadi saya tidak tahu menahu mengenai beli dimana narkoba,”aku tersangka di depan penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka yang juga seorang preman pasar ini, dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini pelaku harus meringkuk di hotel prodeo polsek Sedati. (Arip)













