SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kasus pelepasan Tanah Kas Desa Janti Kecamatan Waru, terus bergulir.
Setelah sebelumnya menyeret Kepala Desa Janti hingga mantan camat Waru ke meja hijau, Selasa (20/7/2010) Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menetapkan dua tersangka baru.
Dua tersangka ini, adalah mantan Kabag Pemerintahan yang saat ini menjabat sebagai Kepala dinas Perhubungan Sidoarjo Drs Husni Thamrin, serta Rochani mantan Sekretaris Kabupaten Sidoarjo.

Saat kasus ini berlangsung, Rochani menjabat sebagai Sekkab Pemkab Sidoarjo yang juga Ketua tim Panitia Pembebasan Lahan (P2T).
Sedangkan Husni Thamrin yang saat itu menjabat sebagai Kabag pemerintahan sekaligus menjabat sebagai Sekretaris P2T.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri SidoarjoYoshep Eddy, dalam sidang kasus pelepasan tanah TKD Desa Janti, terdakwa Komat selaku makelar tanah, Kades Janti Moch. Al Irsyad dan mantan Camat Waru Sentot Kunmardianto, menyebutkan dua nama diatas sebagai atasanya.
Diungkapkan, kasus pelepasan TKD di Desa Janti yang terjadi pada tahun 1998 ini, Waktu itu Sentot masih menjabat sebagai Camat Waru.
Saat itu, Komat mengajukan permohonan untuk membebaskan TKD Janti seluas 7.229 meter persegi dengan alasan akan dibangun perumahan.
Sebagai tanah pengganti, Komat mengajukan penawaran dengan tanah tambak seluas 14.645 meter persegi dan uang tunai Rp 1,2 miliar.
Sentot bersama Kepala Desa Janti Moch. Al Irsyad menyetujui TKD tersebut dijual kepada Komat dengan harga Rp 210 ribu per meter persegi.
“Namun dalam realisasinya, Komat menjual tanah tersebut untuk proyek jalan tol simpang susun Waru-Juanda dengan harga mencapai Rp 550 ribu per meter persegi. Padahal, sesuai Surat Keputusan Bupati Sidoarjo, harga TKD sebesar Rp 150 ribu meter persegi. Akibat ulah pejabat Pemkab ini, negara mengalami kerugikan hingga Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Ketiga terdakwa pada 14 Juni 2010, dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sentot Kunmardiaonto yang masih aktif menjabat Kabag Organisasi Pemkab Sidoarjo divonis dengan hukuman penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan Kades Janti Moch Al Irsyad dan makelar tanah Komat divonis 7 tahun penjara.
Ketiganya dibebankan membayar denda Rp 200 juta dan khusus Komat ditambah membayar uang ganti rugi Rp 2,5 miliar. (Arip)













