SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bunga bukan nama sebenarnya, gadis 11 tahun asal Jl. Abdul Rahman Pabean Sedati. kini sudah layu, sebelum mekar.
Pasalnya, ia telah dinodai oleh Afandi alias Bendot (28) Warga Jl.Sedati No 43 Desa Wedi Kecamatan Gedangan, Satpam PT. Mico Gedangan seorang pecatan Polisi Batam pada tahun 2006.

Kejadian berawal, saat itu korban yang sedang bermain dengan temanya Melati, naik sepeda pancal pukul 17.00 wib.
Saat melintas di sebelah timur hotel Utami, ia dihadang pria yang menaiki motor Mio Hijau nopol W 5089 SY dengan maksud bertanya alamat.
Waktu itu keduanya menurut saja saat disuruh menunjukan letak alamat Perum Delta Sari, namun terlebih dulu sepeda pancal milik korban di parkir dipenitipan Sawotratap Gedangan.
Dalam perjalananya ia ternyata dibawa berputar-putar hingga sampai di sekitar hotel utami yang penuh semak belukar.
Disitulah korban Bunga dipaksa nungging dan disodomi di hadapan temanya Melati, setelah dinodai keduanya diturunkan ditempat penitipan sepeda sebelumnya.
Disitulah korban menangis yang diketahui oleh seorang tukang becak dan korbanpun dibawa pulang lalu menceritakan kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Mapolsek Gedangan .
“Awalnya keluarga dan korban melapor ke Polsek Gedangan dan langsung ditindak lanjuti, dengan mengecek nopol pelaku yang masih diingat oleh korban, ” tutur Kanit PPA Polres Sidoarjo, Iptu Elizabet, Rabu (21/07/2010).
Berbekal Nopol yang diketahui korban, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
“Pelaku, yang istrinya sedang hamil ini, tidak bisa mengelak saat dipertemukan dengan korban yang masih mengenali wajahnya, ” pungkasnya.
Kini ia sudah diamankan di Mapolres Sidoarjo. (Arip)













