SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Terdakwa tindak pidana korupsi Dana Hibah Program Penanganan Sosial ekonomi Masyarakat (P2SEM), yang juga anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Nasrullah, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Tidak hanya itu, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini, Nasrullah juga dibebani uang pengganti Rp 6,9 juta, yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
Keputusan hakim ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider selama 6 bulan penjara.
Serta wajib mengembalikan kepada negara sebesar Rp 170 juta dan bila tidak bisa mengembalikan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan penjara.
“Terdakwa secara sah telah merugikKerugikan Negara mencapai 176,9 juta rupiah, ujar Ketua majelis hakim, RR. suryowati, jumat (23/07/2010).
Seperti diketahui sebelumnya, Nasrullah sebagai ketua panitia pengobatan gratis desa, dianggap sebagai penanggungjawab dalam penyaluran dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Majelis hakim menilai ada keterlibatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Diantaranya Sekretaris Dewan Syuro DPC PKNU Sidoarjo, Ali Mahrus yang divonis 18 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Alasannya, pengurus DPC PKNU Sidoarjo menunjuk Nasrullah membentuk panitia pengobatan untuk menyiasati mengambil dana hibah tersebut.
Sebab, hanya lembaga swadaya masyarakat dan panitia kegiatan yang berhak mendapat dana hibah. Selanjutnya, dana hibah sebanyak Rp 200 juta dikelola penggunaanya oleh pengurus DPC PKNU.
Dari dana tersebut, sebanyak Rp 176,9 juta tak bisa dipertanggungjawabkan, sisanya digunakan kegiatan pengobatan gratis, pengasapan nyamuk demam berdarah dan kerja bakti.
Penasihat hukum Nasrullah, Purnawirawan mengatakan pencairan dana hibah P2SEM tertuang dalam nota kesepahaman hibah daerah.
Sehingga jika terjadi perselisihan seharusnya, pihak yang dirugikan menggugat dalam perkara perdata.
Namun, sejauh ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tak bersikap proaktif jika dirugikan dalam perkara ini. “Mereka tak mengajukan gugatan dan melaporkan perkara ini,” ujarnya.
Namun, ia menyatakan pikir-pikir untuk langkah menempuh upaya hukum lain (banding).
Alasannya, keputusan majelis hakim merupakan hukuman minimal dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia bersyukur atas keputusan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. (Arip)













