SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Adi Wiyono (44) Warga Desa Ledug Kembaran Banyumas Jawa Tengah, terdakwa pengedar uang palsu (upal) akhirnya dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara oleh Hari Mariyanto SH, di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Putusan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Bambang Sutoyo, SH yang menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Mejelis hakim menganggap, terdakwa terbukti melanggar pasal 245 KUHP setelah mendengarkan semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri.
“Terdakwa secara sah telah mengedarkan uang palsu dan melanggar pasal 245 KUHP,” terang ketua Majelis Hakim
Uang upal milik terdakwa sebelumnya di pesan ke yayuk Rikalani (DPO) warga Mojokerto sebesar Rp 40 juta,
Rinciannya, setiap uang asli Rp 1 juta akan mendapatkan upal sebesar Rp 3,5 juta.
Namun sayang saat terdakwa akan bertransaksi dengan Puguh keburu ditangkap petugas. (Arip)













