WARU (kabarsidoarjo.com)- Rumah pensiunan Dinas Pertanian di kawasan Jl letjen S. Parman Waru Sidoarjo, dieksekusi oleh Dinas Pertanian Pemprov Jatim beserta Satuan Polisi Pamong Praja nya, Kamis (29/7/2010)
Eksekusi pengosongan30 unit rumah dinas ini, dilakukan sesuai dengan prosedur atau tahapan persuasif yang sudah dilakukan oleh pemerintah kepada warga.

“Kita sudah melakukan upaya persuasive dengan warga, mulai dari sossialisasi, mediasi, audensi dengan pemerintah jatim dengan wakil-wakilnya. Bahkan tahapan normative sesuai dengan peraturan gubenur no 24 tahun 2005, mulai dari peringatan pertama hingga tiga kali, tertanggal 28/07/2008 batas akhir pengosongan sudah kita lakukan, “ ujar M. istidjab, Seketariat Dinas pertanian pemprov jatim, kamis (29/07/2010).
Upaya pengosongan aset negara ini, dilakukan guna pembangunan, untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Namun upaya pengosongan ini mendapat penolakan dari warga, yang enggan keluar dari rumah, mereka meminta ganti rugi yang sesuai.
“Kita hanya dikasih bantuan uang transport sebesar 3 juta rupiah, untuk apa uang segitu, sedangkan saya tidak punya rumah, mau tinggal dimana saya, “ tutur Basirah Bibi (78), istri Ali Hasan (80) pensiunan sejak tahun 1989, yang sudah menempati rumah selama 20 tahun.
Istidjab juga mengatakan, Kami akan tetap melakukan pengosongan pada hari ini juga,
“Kita akan tamping bagi mereka yang belum mempunyai rumah di Rusunawa tambak Sumur Sidoarjo, dan bagi yang sudah punya rumah kami bersedia membantu mengangkuti hingga selesai, “ kata istidjab.
Sementara itu, Pemprov dan Satpol PP tetap melakukan pengosongan bagi rumah yang kuncinya sudah diserahkan. Sebanyak 5 unit rumah. Upaya pengosongan ini dilakukan secara bertahap. (Arip)











