Home » Kriminal » Currently Reading:

Terdakwa Narkoba Hanya Kena 10 Bulan Penjara

July 29, 2010 Kriminal No Comments

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa pemakai Narkoba golongan 1, Adelia Asri Pratiwi ,Desi Ica Afriani , M.Irfan K dan Teguh, di vonis 10 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Yuli Hapsyah , SH,

Dalam amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa tetap dalam penjara di kurangai masa tahanan.

Terdakwa Shabu shabu

Terdakwa Shabu shabu

Menurut hakim para terdakwa tebukti melanggar pasal 127 Undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang pisitopika sedangkan pasal primer 132 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 tidak terbukti.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Asri Susantina , Sh Yang menuntut mereka selama 15 bulan kurungan penjara.

Kuasa hukum dari terdakwa Budi Samporno, SH, hanya menerima putusan walau masih ada kejanggalan dari putusan majelis.

“Kalau menggingat pasal yang terbukti yakni pasal 127 , seharusnya terdakwa harus tidak ditahan dan dimasukkan ke panti rehabilitasi, “ ujarnya.

Ia juga menambahkan , para terdakwa saat ini statusnya adalah masih dalam tahap rehabilitasi dan itu dikuatkan dengan adanya surat rehabilitasi dari Dokter.

Seperti diketahui sebelumnya, sekitar april 2010, dirumah terdakwa Adelia  di Perum Deltasari Blok BL Sidoarjo, para terdakwa sedang asyik pesta narkoba.

Namun tiba tiba petugas dari Polres Surabaya Selatan keburuh datang menyergapnya. Akibatnya mereka harus merasakan dinginya lantai dibalik jeruji besi tahanan. (Arip)

Cari Berita

H Syaiful Ilah, SH

JAGALAH DIRIMU...!!     JAGALAH KELUARGAMU...!!     LINGKUNGANMU...!!     DARI BAHAYA...!!     NARKOBA

lebaran PAN

lebaran Demokrat

lebaran PKS

lebaran PKB

lebaran Golkar

lebaran PKNU

Dinkes Sidoarjo

lebaran KPU

lebaran DPRD

1 2 3 4

Comment on this Article:







Related Articles: