SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Sidang dengan terdakwa Bupati Pasuruan Dade Angga, yang terjerat perkara korupsi kas daerah Pasuruan senilai Rp 74 miliar digelar
Dengan Perkara nomor register 712/Pid.B/2010/PN, kasus yang menghebohkan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, (3/8/2010).

Hal ini sesuai dengan keputusan pemindahan sidang Bupati Pasuruan Dade Angga ke PN Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung nomor 126/KMA/SK/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010.
Sedikitnya ada enam jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati jatim dan Kejari Pasuruan yang hadir dalam sidang yang dipimpin Abdul Aziz sebagai ketua majelis hakim, Sri Wahyuni dan Anas Mustaqim sebagai hakim anggota ini.
Agenda sidang hari ini, hanya berisi dakwaan tunggal terhadap Kabag keuangan pemerintah daerah kabupaten pasuruan, Indra Kusuma.
Dimana dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Indra Kusuma melakukan perbuatan korupsi dengan memindahkan kas daerah senilai 10 miliar, dari bank jatim ke Bank Bukopin pada tanggal 2003.
Menurut Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sudabuki, mengatakan, bahwa tuntutan jaksa, kabur dan tidak cermat.
“Dari poin 1-12 dakwaan yang dibacakan jaksa, intinya hanya mendakwa terdakwa melakukan korupsi 74 miliar, tapi dipoin 13 hanya mendakwa terdakwa 10 miliar. Hal ini yang kita anggap tidak jelas dan cermat, ‘ ujar Sudiman.
Sementara itu Sudiman juga mengatakan, langsung mengajukan eksepsi, atau keberatan atas dakwaan JPU dan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis Hakim.
Pemindahan tempat sidang ini atas permintaan PN Pasuruan dan Kejari Pasuruan karena kondisi di Pasuruan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sidang dengan terdakwa Dade Angga..
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menahan Bupati Dade Angga di Rutan Salemba dan disangka terlibat korupsi dana kas daerah (kasda) Pemkab Pasuruan periode 2001-2007 senilai Rp 74 miliar.
Penahanan Dade Angga dipindahkan ke Rutan Medaeng, sejak Kamis (15/7) siang dari Rutan Salemba.
Sementara itu untuk menjaga keamanan, Kepolisian Resor Sidoarjo mengerahkan sekitar 575 personil kemanan ditambah 1 SSK Brimob Polda Jatim guna pengamanan.
Menurut Kapolres Sidoarjo , AKBP M.Iqbal , semua tempat disekitar pengadilan akan disetirilkan, termasuk jalan di depan pengadilan serta jumlah pengunjung dibatasi maksimal 100 orang.
“Kita juga melakukan penjagaan di perbatasan antara Sidoarjo dan Pasuruan ,” terangnya. (Arip)













