SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sumber Makmur Jl Raya Imam Bonjol no.56 Krian, David Kurniawan Sindhunata (27) Warga Jl Patimurah Gang 1.D/3 Desa Sengon Mojokerjo , akhirnya berhasil digelandang ke tahanan Mapolres sidoarjo.
Pasalnya ia telah terbukti menggelapkan sebagian uang denda dari nasabah sebesar Rp 30 juta.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas, ternyata Pria yang sudah bekerja sejak tahun 2006 ini, juga terbukti mengelapkan uang koperasi sebesar Rp 20 juta.
Modusnya, dengan cara pengajuan pinjaman sebesar Rp 20 juta dengan agunan BPKB mobil. Namun dalam prosesnya tidak disertai dengan persyaratan yang lengkap.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi menegaskan, terbongkarnya kasus ini berawal saat pelaku dipecat dari Jabatannya sebagai pimpinan KSP Sumber Makmur pada Bulan Mei 2010 lalu.
Setelah dilakukan audit keuangan ternyata banyak sekali kejanggalan pada pembukaan kas masuk dan keluar.
Dari situ pihak komisaris KSP pun menyuruh pegawai keuangannya untuk menelusurinya.
“Setelah beberapa bulan kemudian, akhirnya diketahui bila selama dua tahun lamanya, ada sebagian uang denda nasabah yang tidak dimasukkan pada kas, bila ditotal secara keseluruhan tercacat lebih dari Rp 30 juta yang masuk ke kantong pimpinan waktu itu,” terang Kasat Reskrim
Dihadapan petugas, David mengaku modus yang dilakukannya, dengan cara mengganti kwitansi seri E milik nasabah dengan kwitansi seri A milik deep kolektor.
Dari situ kwitansi pembayarn cicilan bulanan tanpa disertai dengan denda lantas dimasukkan kedalam laporan keuangan tahunan.
Kini pelaku untuk sementara ia harus rela makan dan minum di hotel prodeo Mapolres Sidoarjo.(Arip)













