TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Ahmad Saifudin (20) Warga Kambangan RT05 RW01 Pacet Mojokerto, berhasil digelandang ke Mapolsek Taman, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja di pabrik Aki di Jalan Terosobo ini, telah merenggut keperawanan Bunga (15) pelajar Warga Trosobo RT01 RW02 Taman.

Kejadian berawal, saat pelaku mengirimkan pesan lewat sms kepada korban, agar membawakan nasi ketempat kontrakanya karena pelaku sakit.
Karena rasa cinta yang sudah dirajutnya selama dua bulan itu, korban mendatangi ke kontrakanya dan membawakan nasi yang telah dipesan tersangka.
Sesampai ditempat, pintu langsung saja dikunci oleh pelaku dan mengajaknya ke kamar, untuk melakukan hubungan badan.
Ternyata korban malah meronta dan berusaha kabur, namun tetap tidak berdaya dengan nafsu birahi pelaku, yang dengan mudahnya merenggut keperawanan Bunga.
Saat pelaku kebelakang, Bunga membuka kunci kamar dan berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke kedua orang tuanya.
“Setelah kejadian itu, korban tidak melaporkanya ke mapolsek, melainkan meminta pertanggung jawaban kepada pelaku. Namun sampai dua bulan, pelaku yang awalnya berjanji untuk menikahinya, tidak kunjung menepati janji untuk segera menikahi korban, ” tutur Kapolsek Taman AKP Andi Yudianto, Senin (16/08/2010).
Karena pelaku tidak menepati janjinya, pihak korban melaporkanya ke Mapolsek Taman.
“Sesaat setelah menerima laporan, kita langsung menangkap pelaku di kontrakanya, ” ungkap Kapolsek.
Dihadapan petugas pelaku mengaku, kalau perbuatan cabul yang dilakukanya sudah direncanakan.
“Waktu itu karena tempat kontrakan saya sedang sepi, semua lagi kerja pak, ” akunya.
Kini pelaku untuk sementara harus rela makan dan minum di hotel prodeo Mapolsek Taman, dan dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan (Arip)













