SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bagi sebagian Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Peringatan Kemerdekaan RI ke 65 tahun 2010 kali ini, merupakan berkah tersendiri yang dirasakan mereka.
Bagaimana tidak, pada peringatan HUT RI tahun ini, sebagian diantara mereka sudah bisa menghirup udara bebas.

Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) nomor W10/838/PK 101.01.02/2010, sekitar 181 Napi Lapas Sidoarjo mendapatkan pemotongan masa tahanan atau Remisi.
Skep Remisi ini, diberikan secara simbolis oleh Bupati Sidorjo saat pelaksanaan upacara bender di Alun alun kabupaten.
Beragam jumlah remisi yang diterima 181 Napi ini, diantaranya 1 bulan hingga maksimal 3 bulan potong masa tahanan.
Untuk kasus Narkoba seperti yang dialami Agus Arifin, dirinya hanya menerima remisi 1 bulan saja.
Sedangkan untuk kasus yang lebih ringan seperti penggelapan yang dialami Zainul Arifin, dirinya mendapatkan remisi 2 bulan hingga akhirnya bebas persis pada 17 Agustus 2010 ini. (Abidin)












