SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nilai taksasi retribusi tempat hiburan dan tempat usaha di Sidoarjo yang sebelumnya berkisar antara Rp 150 ribu per bulan, kedepan akan ditingkatkan menjadi Rp 600 ribu per bulan.
Angka yang akan disahkan menjadi Perda ini, didasari karena pendapatan dari nilai taksasi yang disepakati antara pemilik usaha di Sidoarjo selama ini, masih cukup minim.
“Angka ini untuk menambah Pendapatan Asli daerah dari Sektor Retribusi hiburan malam restoran dan hotel,” terang Isa Hasanuddin anggota komisi B DPRD Sidoarjo.
Namun begitu, angka ini tetap mengacu pada hasil pendapatan yang diperoleh usaha itu, minimal 6 juta tiap bulannya.
Jika total pendapatan yang diperoleh usaha itu kurang dari angka ini, maka tidak wajib membayar Taksasi.
“Ini kelemahannya, namun rancangan perubahan nilai taksasi ini masih akan di paripurnakan untuk menjadi peraturan daerah, ,” terang Isa lagi.
Selama ini, tarikan pajak untuk retoran dan rumah makan masih menggunakan sistem Taksasi, yakni pembayaran restribusi yang diberikan tiap bulan yang dibayarkan pada akhir tahun.
Kelemahannya dengan cara ini, maka pihak restoran bisa menentukan sendiri jumlah setoran pajak yang diberikan kepada pemerintah kabupaten.(Abidin)












