SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bagi hasil gas bumi yang diperoleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada APBD 2009 senilai Rp 1.192.000,000- dinilai kalangan dewan masih belum memenuhi azas transparasi dan proposionalitas.
Apalagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) saat menerima dana ini, tidak memiliki pedoman yang pasti berapa sebenarnya angka bagi hasil yang mesti didapatkan Sidoarjo.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo Aditya Nindyatman, berdasarkan UU No 33 tahun 2004 pasal 19 ayat 2 dan 3 tentang dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bagi hasil gas bumi yang diperoleh kabupaten penghasil adalah sebesar 6 %.
“Dengan mekanisme sekarang ini, kita tidak tahu berapa besar bagi hasil yang diperoleh pemkab untuk hasil gas bumi selama ini,” terangnya.
Untuk itu, melalui Banggar, DPRD meminta kepada pemerintah kabupaten Sidoarjo, untuk tidak pasif terhadap perolehan dana bagi hasil sumber daya alam yang ada.
“Kita desak agar eksekutif turut aktif dalam untuk melakukan penghitungan secara terperinci terhadap dana bagi hasil sumber daya alam ini. Sehingga masyarakat tahu berapa sebenarnya dana yang menjadi hak penduduk Sidoarjo,” ulas Aditya lagi.
Sementara itu, dalam rapat Paripurna pengesahan peraturan daerah tentang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009, Kamis (2/9/2010), Banggar melalui H.Sulamul H Nurmawan selaku juru bicaranya, juga meminta eksekutif mampu menaikkan nilai bagi hasil sumber daya alam ini. (Abidin)












