SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kabupaten Sidoarjo, H Imam Sugiri mengingatkan kepada kalangan pengusaha, untuk segera menuntaskan kewajibannya, membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum lebaran.
Hal ini disampaikan, dalam acara soft opening kantor Kadin Sidoarjo, Jum’at (3/9/2010)

“Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan yang ada, untuk membayar hak karyawan berupa tunjangan hari raya ini,” ujarnya.
Meskipun Kadin tidak mengirimkan surat secara resmi kepada anggotanya untuk kewajiban THR ini, Imam Sugiri menegaskan berulang kali memberikan masukan dan himbauan soal THR ini.
“Soal THR kan sudah diatur dengan UU, Kadin hanya sebatas memberikan masukan dan himbauan saja,” ujarnya lagi.
Sementara itu ketua komisi D DPRD Sidoarjo Machmud menuturkan, pihaknya terus akan memantau perusahaan yang belum membayarkan hak THR kepada karyawannya.
“Kita akan terus melakukan pemantauan, salah satunya dengan Sidak di lapangan,” ulasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dari data bidang pengawas ketenagakerjaan Dinas tenaga kerja kabupaten Sidoarjo, sedikitnya ada antara 40 hingga 60 perusahaan berstatus kuning.
Status ini menunjukkan, perusahaan tersebut masih belum memberikan THR meskipun ada kesanggupan untuk membayarnya.(Abidin)











