SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemkab Sidoarjo mengancam akan memberikan sanksi kepada para PNS yang kedapatan tidak masuk kerja alias “mbolos” pada saat sebelum dan sesudah jadwal cuti bersama ditetapkan.
Jika pada moment tersebut kedapatan ada yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, pemkab tidak segan-segan memberikan sanksi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Kissowo Sidi HP, SH, MH dalam surat himbauannya yang dikirim ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seluruh Pemkab Sidoarjo.
Dalam surat tersebut menyebutkan dengan tegas akan tindakan administratif yang dikeluarkan untuk PNS yang tidak masuk kerja sebelum dan atau sesudah cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 2010.
“Ini menindak lanjuti pertemuan dengan BKD dan inspektorat tangal 3 September 2010 lalu,” tulisnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kalau cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H tersebut ditetapkan pada 9 dan 13 September 2010.
Keputusan tersebut berdasarkan keputusan bersama yang dikeluarkan Menteri Agama, Menakertrans dan MenPAN RI nomor 1 Tahun 2009, nomor SKB/13/M.PAN/8/2009 dan nomor KEP.227/MEN/VIII/2009 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama 2010.
“Berdasarkan ketentuan itu, saya menghimbau kepada seluruh pimpinan unit kerja untuk meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan PNS,” tegasnya.
Peningkatan disiplin dan pengawasan yang perlu diperhatikan, sebut Kissowo, yaitu, Rabu (8/9) menjelang cuti bersama Idul Fitri dan Selasa (14/9) setelah cuti bersama diberlakukan.
“Setelah cuti bersama diberikan, kita tidak akan memberikan toleransi hari lagi,” jelasnya.
Jika nanti kedapatan ada PNS yang menyalahi ketentuan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai PP nomor 53 / 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut diberikan hingga ketentuan yang berat. (Abidin)












