SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perkara dugaan korupsi pelepasan tanah kas desa (TKD) Desa Janti seluas 7.229 meter persegi yang merugikan negara Rp 2,5 Milyar, dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo bakal tersendat.
Pasalnya Pokok perkara yang melibatkan mantan Kabag organisasi Sentot Kunmardianto, Kades Janti Moch Al Irsad dan makelar tanah Komat itu diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi, 2 agustus 2010 kemarin.
Dan kini JPU melakukan upayah terakhir dengan kasasi.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus ) Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta mengatakan, karena belum ada putusan tetap, maka saat ini perkembangan penyidikan terhadap 2 tersangka jilid dua TKD Janti tersebut masih tahap mengumpulkan keterangan sebagai alat bukti.
“Saat ini sudah 12 saksi sudah di periksa dan diperkirakan masih 6 orang lagi yang akan diperiksa,” terangnya.
Selain itu ia juga optimis perkara yang melibatkan Kadishub dan mantan Sekkab tersebut akan tetap dilanjut.
Untuk pelimpahan berkas ke penuntutan harus menunggu putusan tetap perkara pokok dengan 3 terdakwa yang divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 14 Juni 2010.
Diantaranya Sentot Kunmardiaonto divonis dengan hukuman penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Kades Janti Moch Al Irsyad dan makelar tanah Komat divonis 7 tahun penjara.
Ketiganya dibebankan membayar denda Rp 200 juta dan khusus Komat ditambah membayar uang ganti rugi Rp 2,5 miliar yang akhirnya di putus bebas oleh Pengadilan Tinggi.













