WARU (kabarsidoarjo.com)- Tutut Kristian Hadi Candra (27) warga Sumput Asri blok DP35 Sumput Driyorejo Gresik, harus berurusan dengan Polsek Waru.
Pasalnya ia dilaporkan oleh Hery Subagio (43), kepala pengiriman PT. Enseval Waru Sidoarjo, perusahaan yang bergerak dibidang kebutuhan rumah tangga dan obat- obatan.

Peristiwa itu terbongkar, saat pihak dari Toko Sumber Rejeki (SR) sebagai konsumen, ingin membuka faktur baru di PT. Enseval (E).
Tapi permintaan itu ditolak oleh pihak Enseval, dengan alasan masih adanya piutang yang belum di bayar.
Merasa sudah melunasi pihak toko SR, memberikan bukti faktur yang sudah lunas, kemudian dari PT. E mengkonfirmasi ke Tutut yang menjabat loper expedisi yang menangani.
Setelah dikonfirmasi, ternyata Tutut mengakui kalau dirinya yang menggelapkan uang perusahaan untuk menutupi faktur tagihan yang lama.
Setelah di audit pihak perusahaan, ternyata ada 11 tempat atau konsumen yang uangnya dipakai tutut.
“Total kerugian uang perusahaan yang di gelapkan, senilai 99 juta rupiah, ” ungkap Kapolsek Waru, AKP Harahap, Senin (20/09/2010).
Dihadapan petugas, pelaku yang sudah bekerja selama 6 tahun ini mengaku, dirinya melakukan penggelapan ini sudah lama.
“Saya tidak ingat pak, soalnya sedikit demi sedikit, ” aku pria dua anak ini.
Kini pelaku sudah di amankan, dan masih dalam penyelidikan petugas.
Pelaku akan di jerat dengan UU KUHP Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. (Arip)













