SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Jajaran Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, berhasil membekuk dua pelaku penipuan dengan menggunakan modus ilmu gendam.
Dua pelaku itu, masing masing Heri Purnomo alias Idrus (35) warga Desa Buduran Kecamatan Buduran, dan Wiwit Arifudin alias Unyil (26) warga Desa Sepande Kecamatan Buduran.

Peristiwa gendam itu sendiri terjadi, saat korban Nurul Herawati (34) warga Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya, sedang naik angkutan dari terminal Joyoboyo Wonokromo menuju Buduran Sidoarjo di mana ia bekerja.
Tepat masuk wilayah Waru, korban dibujuk dan dirayu oleh tersangka Heri, yang berperan sebagai sopir, kemudian Wiwit sebagai kernet dan satu tersangka Andik (DPO) sebagai kiai.
Dalam perjalanan, korban diperdaya hingga menyerahkan perhiasan berupa cincin miliknya seberat 8 gram dan uang senilai 50 ribu rupiah.
Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sebungkus sabun mandi kepada korban, yang seolah-olah bungkusan tersebut berisi uang dan perhiasan milik korban sendiri.
Bersamaan dengan penyerahan itu, tersangka berpesan agar bungkusan tersebut dibuka sesampainya dirumah.
Mendapat pesan ini, korbanpun turun di depan PT. Kuda Laut Buduran, begitu tiba ditempat kerjanya dilokasi pergudangan Miko Buduran, bungkusan itu dibuka, dan ternyata uang beserta perhiasanya tidak ada.
Selanjutnya korban melapor ke Polres Sidoarjo, dan langsung ditindak lanjuti dengan menangkap dua pelaku dan satunya pelaku berhasil kabur.
Kasatreskrim Sidoarjo, AKP Ernesto Saiser mengatakan, pelaku sudah 18 kali melakukan perbuatanya, dengan sasaran korbanya perempuan.
Aksinya dilakukan di wilayah Kabupaten, antara Surabaya dan Porong.
“Kita akan terus melakukan proses penyidikan dan mengembangkan kasus tersebut, “ ujar mantan Kasatreskrim Gresik, Selasa (28/09/2010).
Pelaku beserta barang buktinya, kini diamankan di Mapolres Sidoarjo, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Satu mobil ankutan umum Suzuki cary warna kuning, satu benda pusaka berupa cemeti, 9 handphone dan satu buah sabun mandi kita amankan. Pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Arip)













