SIDOARJO Kerja keras aparat berbaju coklat kembali perlu diajungi jempol.
Itu setelah anggota Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuhan M Antok Udin.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Miftah Nur Badrus Samsi (27) warga dusun Gedongan Desa Wadungasri RT 4/1 Kecamatan Waru.
Sedangkan M Rois teman pelaku masih menjadi buron dan namanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sidoarjo.
Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Iqbal mengatakan penangkapan dilakukan Setelah anggotanya mengorek keterangan dari empat saksi.
“Setelah mendapatkan informasi langsung ditindak lanjuti dan tersangka Mifta berhasil kami tangkap,” ujar M Iqbal, Minggu (15/11).
Penangkapan pelaku pembunuhan dipimpin langsung oleh Kasatreskim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi. Penangkapan terjadi pada Minggu (15/11) pukul 01.00 di Dusun Banjarjo Desa Banjar Agung RT 15/6 Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa clurit dengan gangang kayu warna coklat, 1 unit motor Suzuki Satria L 3243 VY.
Akibat perbuatan tersangka, petugas akan mengenakan sangsi hukum maksimal seumur hidup.
Dan dijerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP Jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Yaitu tentang pembunuhan yang direncanakan.
Dari keterangan tersangka dihadapan petugas,pembunuhan dilakukan karena mereka merasa jengkel dengan perbuatan Antok. Korban dianggap sering membuat onar di lingkungan Desa Wadungasri.
Pembunuhan dilakukan Sabtu (14/11) sekitar pukul 19.30 WIB. awalnya Miftah bersama Rois menanti keberadaan Antok di depan tempat service motor di Jl Simpang Empat, Desa Wadungasri. Setelah tahu orang yang dicari datang kala itu mengendarai Suzuki Satria nopol L 3243 VY langsung dihadang.
Tanpa basa basi keduanya langsung menghajar dan membacok korban dengan bacokan clurit.
Dan korban kala itu langsung meninggal dilokasi kejadian. (KB1/din)