DEWAN– Tiga perusahaan di kawasan Desa Keboan Anom Kecamatan Gedangan, diantaranya PT Sparta wood, PT Putra Jaya Dwi Sentosa, dan PT Karya Dua Raksa terpaksa dipanggil komisi A DPRD Sidoarjo.
Pemanggilan ini, terkait temuan komisi A seputar penutupan irigasi yang dilakukan oleh ketiga perusahaan ini saat komisi A melakukan sidak beberapa waktu lalu.
Dalam dengar pendapat (Hearing) antara komisi A, perwakilan perusahaan, dinas PU Pengairan serta warga dusun Gambir Anom Rabu (16/12) diruang pertemuan komisi, terungkap jika ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki ijin penggunaan lahan irigasi untuk perluasan pabriknya.
“Kita undang ketiga perusahaan ini untuk mengetahui sejauh mana peruntukan lahan irigasi yang sudah dipakai perusahaan,” terang Adhi Syamsetyo sekretaris komisi A.
Masih menurut Adhi, dalam dengar pendapat ini, pihak PU Pengairan memberikan solusi teknis kepada pihak perusahaan , agar membuat saluran baru sebagai pengganti saluran irigasi yang sudah dipakai pihak.
“Pada prinsipnya, dua dari tiga perusahaan yang kita undang siap bekerja sama,” tukasnya.
Dari data yang ada, penggunaan lahan irigasi yang di pakai tiga perusahaan ini sebenarnya sudah mendapat persetujuan dari warga sekitar.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kompensasi berupa pembangunan fasilitas umum di sekitar lingkungan perusahaan, sebagai kompensasi penggunaan lahan tersebut.
“Kita tidak ingin, bantuan paving yang sudah diberikan perusahaan di tarik karena persoalan ini,” tukas Ali Gufron salah satu warga yang turut hadir dalam hearing ini.
Sementara itu, Jaya laksana perwakilan dari PT Karya Dua laksa menyambut baik masukan dari Dinas Pengairan.
Selain itu pihaknya juga tidak akan mempermasalahkan fasum yang sudah diberikan ke warga. (Abidin)














