
SIDOARJO– Ada usul menarik dari salah satu anggota komisi B DPRD Sidoarjo H.Sulamul H. Nurmawan soal upaya menaikkan PAD Sidoarjo khususnya di sektor Restoran dan Rumah makan.
Menurut politisi asal PKB ini, upaya tersebut melalui penerapan Billing System di seluruh restoran dan rumah makan yang ada di wilayah Sidoarjo.
“Dengan penerapan Billing System ini secara maksimal, maka peningkatan PAD dari sektor restoran, rumah makan, dan depot yang ada di Sidoarjo bisa maksimal,” tukasnya.
Selain itu, penggunaan CCTV dengan jaringan online di setiap Restoran dan rumah makan yang ada di Sidoarjo, juga bisa dijadikan alternatife kedua untuk mengetahui besar kecilnya perkiraan nilai pajak yang masuk di restoran tersebut.
“Dengan CCTV ini, pihak restoran tidak bisa berkelit jika pengunjung nya terbukti ramai,” tukasnya.
Selama ini, tarikan pajak untuk retoran dan rumah makan masih menggunakan sistem Taksasi, yakni pembayaran restribusi yang diberikan tiap bulan yang dibayarkan pada akhir tahun.
kelemahannya dengan cara ini, maka pihak restoran bisa menentukan sendiri jumlah setoran pajak yang diberikan kepada pemerintah kabupaten.
Seperti diketahui sebelumnya, minimnya pendapatan restribusi pajak dari tempat hiburan malam, hotel, dan restauran yang di dapatkan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dipertanyakan komisi B DPRD Sidoarjo.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, M Agil Efendi juga menyatakan tidak puas dengan laporan Satuan kerja penghasil yang menyampaikan realisasi pendapatan pajak dan retribusi dari sektor ini.(Abidin)














