SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Laporan neraca keuangan tahun 2009 Bank Delta Artha Sidoarjo yang dikeluarkan Dinas Pendapataan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), ternyata tidak sejalan dengan laporan neraca keuangan dari Manajemen BPR Delta Artha.

Pasalnya dalam laporan neraca keuangan DPPKA itu disebutkan, lahan yang ditempati BPR Delta Artha saat ini, masuk dalam penyertaan modal dari Pemkab Sidoarjo.
Padahal menurut pihak BPR Delta Artha, hingga saat ini, sertifikat kepemilikannya tanah hibah dari Pemprop itu, masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Proses sertifikat kepemilikan tanah masih dalam proses di BPN. Sehingga tanah itu, masih belum masuk dalam penyertaan modal,” terang Direktur Utama Bank Delta Artha Muhammad Amin ditemui setelah hearing dengan Pansus LHP BPK, Kamis (26/7/2010)
Akibat dari laporan neraca keuangan DPPKA ini, BPK mengindikasikan sebagai temuan yang arahnya merugikan Negara.
Dasarnya, jika sertifikat tanah itu atas nama Pemerintah kabupaten Sidoarjo, maka Bank Delta Artha memiliki kewajiban untuk membayar sewa tanah tiap tahunnya.
“Kita tidak masalah untuk membayar sewa ini, namun harus ada dasar hukum sertifikat kepemilikan tanah ini. Karena saya yakin, pemkab sendiri tidak akan menerima uang sewa itu, jika sertifikat tanah itu masih atas nama Pemprop Jatim” tegas Muhammad Amin lagi.
Sementara itu menurut Wakil ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, H.Didik Budi Santosa ST, jika melihat persoalan ini, pihaknya belum bisa menyalahkan siapapun atas perbedaan laporan neraca keuangan yang dikeluarkan DPPKA, dengan yang dikeluarkan BPR Delta Artha.
Karena menurut Didik, neraca keuangan tahun 2009 yang dikeluarkan DPPKA, mengacu pada adanya hibah tanah dari pemprop ke pihak Pemkab pada 2003 silam, yang artinya sudah masuk dalam penyertaan modal.
Sedangkan menurut pedoman neraca keuangan dari Delta Artha, sertifikat tanah itu masih dalam proses, sehingga belum masuk dalam penyertaan modal.
“Pansus kemungkinan akan melakukan klarifikasi juga ke BPK soal ini,” ujar politis asal Partai Hanura ini.
Dari data yang ada, sebenarnya sejak Pebruari 2006 silam, BPR Delta Artha sudah mengajukan kepemilikan hak atas tanah itu kepada ketua DPRD Sidoarjo.
Dan dari ketua DPRD, mengeluarkan jawaban pada Januari 2007, yang isinya memberikan ijin kepada BPR Delta Artha, sebagai penambahan modal. (Abidin)