SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Merasa besaran dana pensiun yang diterima sangat tidak layak untuk menunjang hidup mereka, 10 Pensiunan mewakili ratusan pensiunan PG Watu Tulis dan PG Tulangan yang tergabung dalam P2KPRI, mengadukan nasib ke komisi D DPRD Sidoarjo.
Suyitno Hadi ketua P2KPRI PG Tulangan yang hadir dalam hearing menerangkan, para pensiunan yang mengadukan nasib mereka itu, ada yang sudah bekerja selama 25 tahun bahkan ada yang 35 tahun.
“Dari kedua PG diatas yang jumlah pensiunan sebanyak 950 orang ini, hanya menerima manfaat pensiun paling sedikit Rp 125 ribu, dan terbanyak Rp 700 ribu. Angka pensiun ini tentu saja memprihatikan,” ujar Hadi.
Karenanya menurut Hadi, sejalan dengan naiknya harga kebutuhan pokok dan mahalnya biasa hidup, maka para pensiunan berharap kepada para wakil rakyat untuk bisa memperjuangkan nasib mereka.
“Kita harapakan komisi D bisa menjembatani keinginan kita, minimal nilai pensiunan yang kita terima nikainya layak,” ulas Hadi.
Sementara itu ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.Damroni Chudlori yang menerima perwakilan pensiunan pekerja dua PG ini, akan segera mengundang direksi PTPN X untuk melakukan komunikasi perihal masalah ini.
Selain itu, komisi D juga akan mengundang Dinas Sosial , untuk melihat kemungkinan masuknya para pensiunan ini dalam DTKS.
“Kita akan lakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk menuntaskan persoalan ini,” jelas Damroni.
Undang PTPN X
Untuk mencarikan solusi dari persoalan pensiunan karyawan pabrik gula Tulangan dan Prambon ini, komisi D DPRS Sidoarjo mengundang beberapa instansi terkait seperti Disnaker, pihak PTPN X serta Dapenbun untuk menggelar hearing pada Kamis pekan kemarin.
Dan hasilnya, keinginan untuk menambah angka pensiun ini
tidak bisa diperjuangkan.
“Sulit untuk ditambah, karena ternyata para pensiunan ini sebelumnya sudah mendapatkan pesangon puluhan juta pada tahun 2009 silam,” terang Bangun Winarso anggota komisi D DPRD Sidoarjo.
Namun begitu, pihak komisi D tetap memperjuangkan cara lain, dengan mendata para pensiunan ini untuk bisa masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2021.
“Ini kebijakan lokal kita, untuk mendata para karyawan pensiunan ini,” tuturnya. (Adv/Abidin)