SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Pemkab Sidoarjo, dianggap tidak siap mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasalnya asumsi perolehan yang diambil, sangatlah pesimistis bila dibandingkan asumsi yang dibuat oleh kanwil pajak, yang sudah sekian lama dan berpengalaman dalam melakukan penarikan pajak BPHTB.
“Dari yang dipaparkan oleh Lembaga pajak,terlihat sekali bahwa akan ada peningkatan yang sangat signifikan dalam pendapatan dari BPHTB untuk Kab. Sidoarjo. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang diajukan oleh DPPKA Kab Sidoarjo yang mengusulkan target sebesar 48 Milyar dari BPHTB yang ternyata lebih rendah Rp 1 Milyar dari target penerimaan tahun 2010.” Terang Sekretaris komisi B DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman ST.
Masih menurut Aditya, Per 1 Januari 2011 seluruh kabupaten/kota seluruh Republik ini akan menerima pos pendapatan baru dalam Pendapatan Asli Daerah.
Salah Satunya adalah Kabupaten Sidoarjo yang diasumsikan pendapatan melalui Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diprediksikan akan naik hingga mendekati 50 %.
Hal ini diketahui pada saat sosialisasi UU No. 28 Tahun 2009 kamis 25 November 2010, saat dirinya mengikuti sosialisasi UU tersebut di kantor kanwil pajak jatim Juanda.
“Padahal Kabupaten Sidoarjo akan menerima penuh 100 % BPHTB daripada tahun sebelumnya, yang hanya menerima 64 % dari 80 % penerimaan yang diberikan ke propinsi.” Ulasnya.
Melihat hal ini terkesan bahwa DPPKA memberikan target yang pesimistis, saat ditanya kenapa hanya menargetkan hanya 48 Milyar karena patokan minimal yang bisa diambil adalah nilai transaksi di atas Rp 60 juta.
Sedangkan dahulu transaksi di bawah Rp 60.000.000,00 masih bisa dikenakan pajak BPTHB. Inilah persoalan terkait dengan pengalaman dan Persiapan lebih dini terhadap pelimpahan 100 % pajak BPHTB ini. (Abidin)