SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meskipun penerapan Billing System Online untuk pajak dan retoran tahun ini belum bisa dilakukan,namun semangat untuk mendorong diterapkannya sistem pembayaran online ini, terus didengungkan wakil rakyat di DPRD Sidoarjo.

Seperti yang dilontarkan Tarkit Erdianto, anggota anggota komisi B DPRD Sidoarjo, saat ditemui di ruang komisi B DPRD Sidoarjo.
Menurut Politisi dari FPDIP ini, penerapan Billing system online di Sidoarjo, sebenarnya sudah sangat layak diterapkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran.
Pasalnya, dengan tetap menggunakan Billing system yang masih diterapkan saat ini, dirasa menyulitkan pengusaha hotel maupun restoran untuk memasukkan jumlah wajib pajak nya.
“Apalagi, dibeberapa lokasi hotel maupun restoran, alat billing sistem ini mengalami kerusakan,” ujar Tarkit.
Masih menurut Tarkit, dengan penerapan billing online system ini, maka DPPKA bisa dengan cermat melakukan pantauan berapa banyak tamu, yang berkunjung ke hotel atau restoran yang ada di Sidoarjo.
“Karena selama ini, pajak penghasilan (PPH) 10 % yang ditanggung konsumen, disinyalir belum begitu maksimal terpantau.Untuk itu, kita berharap pada PAK 2011 mendatang, akan dianggarkan pembelian sarana billing system online,” tuturnya.
Sementara itu dari data yang ada, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung membedakan antara retribusi dan pajak, pa¬dahal, keduanya berbeda.
Retribusi merupakan pungutan daerah se¬bagai pem¬bayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.
Retribusi diberlakukan pemerintah daerah, dengan tujuan untuk ke¬pentingan orang, pribadi, atau badan.
Sementara definisi pajak, adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasar undang-undang. Sifatnya ditetapkan dan balas jasanya tidak secara langsung.
Di Sidoarjo sendiri, retribusi diperoleh dari tiga sumber, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan izin ter¬tentu. Dan semua memiliki potensi menyuplai kekayaan daerah.(Abidin)