PENDOPO-Agar memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi undang-undang Tata Usaha Negara (TUN) yang beberapa kali mengalami perubahan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya bekerjasama dengan Pemkab Sidoarjo, menggelar sosialisasi undang-undang tata usaha negara.
Tak tanggung-tanggung, seluruh pejabat di jajaran Pemkab Sidoarjo, termasuk seluruh camat pun hadir dalam sosialisasi tersebut.
Selain itu Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya R.O.B. Siringo Ringo, SH, Bupati Sidoarjo Drs. Win Hendrarso, Msi, Sekkab Vino Rudy Muntiawan, SH juga hadir dalam sosialisasi yang dihelat di pendopo belakng itu.
Dalam sambutannya Ketua PTUN Surabaya R.O.B. Siringo Ringo mengatakan, undang-undang TUN yang sudah dimunculkan sejak 1991 ini, dinilai sudah sering disosialisasikan.
Namun, dari perjalanan waktu, undang-undang tersebut dinilai masih belum sepenuhnya difahami dan dimengerti oleh seluruh aparatur negara.
“Belum lagi dampak perubahan yang besar terkait dengan pergantian undang-undang tentang kekuasaan kehakiman sendiri,” jelasnya.
Dirinya berharap, melalui undang-undang yang baru ini, proses peradilan menyangkut berbagai sengketa hanya sampai pada tahap banding saja. Dan tidak berakhir sampai di tingkat Pengadilan Tinggi saja alias tidak ada pengajuan kasasi atau sampai di tingkat tinggi lagi.
“Keputusan di Pengadilan Tinggi akan menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, nantinya tidak dapat diajukan lagi ke tingkat kasasi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Drs. Win Hendrarso meminta kepada seluruh aparaturnya untuk memahami undang-undang tersebut secara seksama, terutama Inspektorat Sidoarjo.
Sebab, saat persidangan yang menyangkut tentang beberapa sengketa, pemerintah selalu kalah saat dilakukan gugatan.
“Saat terjadi gugatan, kita sudah tiga kali kalah dalam proses peradilan, untuk itu saya minta agar setelah menerima sosialisasi ini menang terus,” jelasnya. (Abidin)














