
WARU- Belum adanya kejelasan restribusi bagi hasil antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo selama satu tahun terakhir, mendorong komisi B DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak di terminal Purabaya Kamis (17/12).
Dalam sidak ini, rombongan komisi B yang dipimpin ketua komisi Agil Efendi ditemui langsung Kasubbag TU UPTD Purabaya Teguh Santoso, yang memberikan penjelasan seputar minimnya restribusi yang diterima Dishub Pemkot selaku pengelola terminal.
“Setiap harinya, kita hanya mendapatkan masukan restribusi sebesar Rp 9 juta dari seluruh restribusi yang ada.. Dari hasil ini kita gunakan untuk biaya operasionalnya tiap harinya,” tukas Teguh.
Masih menurut Teguh, minimnya pembayaran restribusi yang ada, baik itu pembayaran restribusi peron, restriobusi parkir serta restribusi kios kios yang berada di dalam terminal, membuat pengelola terminal merasa merugi.
“Berdasarkan perda no 21 / 2001, Pembayaran restribusi peron yang hanya Rp 200, sangat minim jika dibanding dengan biaya operasional yang ada,” tutur Teguh lagi.
Sementara itu menurut ketua komisi B Agil Efendi menegaskan, sidak yang dilakukan komisi B ini, berdasarkan informasi tidak adanya lagi bagi hasil restribusi yang di dapatkan pemkab Sidoarjo dari Pemkot Surabaya setahun terakhir.
Untuk itu, dengan langkah sidak ini, diharapkan ada solusi yang lebih baik untuk kepentingan bersama.
“Memang sejak Oktober 2008, pemkab Sidoarjo sudah tidak menerima lagi bagi hasil dari terminal Purabaya. Ini yang kita cari penyebabnya dengan langkah melakukan sidak di terminal Purabaya,”Ungkap Agil.
Sedangkan soal perubahan perda untuk menaikkan restribusi pendapatan dari terminal Purabaya, Agil berjanji akan segera melakukan pembicaraan dengan pihak terkait. (Abidin)














