SURABAYA (Kabarsidoarjo.com)- Sidang anggota Polisi dari Polsek Sedati, Abdul Latif, dan istri sirinya Indri Rahmawati pemilik 13 Kg sabu, kembali digelar Senin (23/11/15).
Dalam sidang itu Abdul Latif mendapatkan bayaran sebesar Rp 50 juta dari salah satu bandar besar, Yoyok.
Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Guti Putu Karmawan mendatangkan Tri Diah Torissiah dalam sidang tersebut.
Diah mengaku Abdul Latif mendapatkan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk menjadi gudang sabu.
“Saat itu saya tawari dia, jika ada bos besar ingin ada gudang penyimpanan sabu, dan saya bilang bayarannya tidak akan mengecewakan sama sekali,” ungkap Susi sapaan akrapnya.
Namun bayaran sebesar Rp 50 Juta itu dilakukan bandar besar, Yoyok secara dua kali yang dikirim ke rekening Indri Rahmawati. “Yang pertama itu bos besar mengirim Rp 20 Juta, dan yang kedua Rp 30 Juta,” ujar Susi.
Susi mengatakan selain bayaran itu, Yoyok sempat menjanjikan akan memberikan mobil jika tugas pertama menjadi gudang sabu selesai.
Namun belum selesai, Abdul Latif lebih dulu ditangkap polisi.
“Dia (Abdul Latif.red) akan diberikan mobil sama si bos,” terangnya.
Susi mengaku tidak mengenal Indri secara pribadi, hal ini dikarenakan Susi hanya berhubungan bisnis dengan Abdul Latif sebagai gudang penyipanan sabu.
“Saya pernah ketemu dengan dia (Indri Rahmawati.red), itu pun satu kali dan dikenakan oleh Latif, namun hanya sekedar kenal karena saya hanya melakukan komunikasi dengan Latif,” bebernya.
Dengan keterangan dari Tri Diah Torissiah alias Susi, Hakim Ferdinandus menunda sidang ini hingga Senin (30/11/15).
“Sidang kita tunda dengan agneda mendengarkan saksi hingga minggu depan,” katanya.
Kasus ini terjadi 5 Juni 2015 lalu, Saat itu polisi dari Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terlebih dulu Indri di daerah Pasar wisata sedati yang saat itu kedapatan membawa dua poket sabu. Usai menangkap Indri polisi langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan 13 kg sabu serta 22 butir Ineks yang ditemukan di dalam kamar kos keduanya.
Saat dimintai keterangan, Indri mengaku semua barang tersebut milik suami sirinya Aiptu Abdul Latif. Namun polisi sempat tak percaya karena Abdul Latif merupakan anggota reskrim Polsek Sedati. Sehingga Polisi langsung menangkap Abdul Latif di Polsek Sedati, untuk diproses lebih lanjut. (Kb2)