SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Machmud, meminta perusahaan yang ada di Sidoarjo, agar tepat waktu dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini dilakukan, sebagai respon turunnya surat dari Bupati, yang menegaskan, pembayaran THR diberikan paling lambat H-7 sebelum tiba hari Raya Idul Fitri.

“Kita minta perusahaan tepat waktu dalam memberikan THR ini,” tegas Machmud.
Alasan mendasar kenapa komisi D meminta perusahaan memberikan THR itu tepat waktu, diantaranya menurut Machmud, untuk tetap menjaga wilayah Sidoarjo tetap kondusif.
“Kita tidak ingin, menjelang lebaran ada unjuk rasa karyawan perusahaan menuntut pembayaran THR ini,” ulas politis asal PAN ini.
Masih menurut Machmud, untuk memastikan tidak ada gejolak menjelang lebaran untuk persoalan ini, komisi D akan melakukan pengawasan di lapangan, menjelang H-7 lebaran.
“Meskipun sangsi bagi perusahaan yang tidak membauyar THR ini masih lemah, namun kita akan tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Sidoarjo, juga mendesak perusahaan besar dan kecil yang ada, segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Maksimal H- 7 sebelum lebaran.
Kepala Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo Sumarbowo, mengatakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo, bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya minimal satu kali gaji
“Surat edaran tersebut akan diberikan kepada seluruh perushaan yang ada di Sidoarjo dalam pekan ini” ujarnya. (Abidin)