WARU (kabarsidoarjo.com)- Indro Mei Pujiantoro warga Perum Pondok Exekutif Desa Kali Tengah N-2 RT02 RW10 Kecamatan Tanggulangin, harus mendekam di Mapolsek Waru.
Pasalnya pria 25 tahun ini telah melakukan penggelapan uang perusahaanya PT. langgeng Makmur JL. Letjen Sutoyo 256 Desa Medaeng Waru.

Kapolsek Waru, AKP Harahap mengatakan, peristiwa penggelapan itu terbongkar, setelah pelaku yang dengan tiba-tiba berhenti dari pekerjaanya sebagai kolektor atau tukang tagih perusahaan.
Sebagai Manager personalia, Achmad Baidowi (42) mencurigai mengapa ia berhenti tiba-tiba tanpa alas an yang jelas.
Setelah diteliti dan di cek dengan Budi Agusti, Maneger Keuangan perusahaan, ternyata diketahui bahwa pelaku mulai tahun 2009 hingga 2010 telah menggelapkan penjualan hasil produksi senilai 72. 264.215 juta dari toko Mahkota Surabaya.
“Sebenarnya perusahaan sudah memaafkan pelaku dengan jalan agar mengganti uang yang digelapkan, namun hingga batas waktu tanggal 12 pebruari, pelaku tidak bisa menggantinya dan dilaporkan ke Mapolsek Waru, “ ujar Kapolsek, jumat (27/08/2010).
Dihadapan petugas, pelaku mengatakan, dari uang hasil penggelapanya ia buat untuk bersenang-senang.
“Kini pelaku sudah dilakukan penahanan, dan akan kita jerat dengan UU KUHP Pasal 64 junto 374 tentang penggelapan, “ tegas Harahap. (Arip)