SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Dua narapidana kasus narkoba ini masing-masing Eko Sulistiono (33) warga Kedinding tengah Kecamatan Kenjeran dan Harianto (30) warga Semampir Surabaya, harus mendekam lebih lama lagi di sel tahanan lapas Porong.

Keduanya itu tertangkap basah saat mengkonsumsi Sabu-sabu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 2,16 gram SS dari yang dikemas dalam 12 bungkus plastik.
Kasatnarkoba AKP Chotib Widianto saat ditemui kabarsidoarjo.com mengatakan pihaknya menanangani kasus ini setelah melakukan kordinasi untuk mengadakan razia di Lapas Porong.
“Saat itu kita sedang razia di lapas porong dan menemukan serbuk putih di blok A ” katanya.
Hasil dari pemeriksaan , ternyata sabu-sabu yang terbungkus plastik itu milik kedua penghuni lapas di blok A tersebut .
“Setelah ditangkap, dua terpidana langsung digelendeng ke Polres Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini Satnarkoba Polres Sidoarjo masih menyelidiki asal barang haram tersebut yang bisa masuk kedalam lapas.
” Dari penyidikan Tersangka Hariyanto mengaku mendapatkan Sabu-sabu dengan membeli di tersangka Eko.” Ucapnya.
Sementara itu tersangka Eko masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik satnarkoba Polres Sidoarjo untuk mengungkap pensuplai barang terlarang tersebut. (Bagus)