• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, Oktober 19, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Politik & Pemerintahan Pemerintahan

Yayasan Pun Wajib Keluarkan THR

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
30/07/2013
in Pemerintahan
82 4
Yayasan Pun Wajib Keluarkan THR
280
SHARES
2.2k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum perayaan IDul Fitri, ternyata tidak hanya wajib dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.

Di tingkat Yayasan sosial yang memiliki badan hukum, struktur managemen dan tenaga kerja pun, pemberian THR ini juga diwajibkan untuk segera dibayarkan.

BACA JUGA

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025
Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

04/03/2025

Hal itu seperti yang dilontarkan Djoko Sajono Kabid hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja Dinas sosial tenaga kerja, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2013).

“Memang sesuai aturan Permenaker no 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya, lembaga lembaga sosial juga dikenakan wajib memberikan THR kepada karyawannya,” tutur Djoko.

Masih menurut Djoko, perhitungan besaran THR yang wajib dikeluarkan oleh yayasan itu, bisa dilakukan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Perhitungan ini, sama aturannya dengan perhitungan karyawan perusahaan yang memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus.

“Dihitung secara proposional, karena yayasan ini bergerak dibidang sosial,” terang Djoko.

Contoh yayasan yang wajib membayarkan THR nya itu, diantaranya yayasan pendidikan milik NU maupun Muhammadiyah, Rumah Sakit milik sebuah yayasan, serta seluruh yayasan yang sudah memiliki badan usaha.

“Pokoknya seluruh yayasan kecuali yayasan yatim piatu karena bergerak dibidang santunan,” ujar Djoko.

Sementara itu untuk mempertegas kewajiban pembayaran THR ini, Bupati Sidoarjo sudah mengeluarkan surat edaran nomor 560/3540/404.3.3/2013 tertanggal 15 Juli 2013 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2013.

Dalam SE itu disebutkan, pemberian THR dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan perhitungan besaran YHR untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secdara berturut turut , mendapatkan satu bulan upah.

Untuk pekerja yang bekerja selama 3 bulan berturut-turut mendapat perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji. (Abidin)

SendShare112Tweet70
Previous Post

Nilai Dana BOSDA Negeri Dan Swasta Akhirnya Sama

Next Post

"Tambahan Bopda Sekolah Swasta Harus Efektif"

Related Posts

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional terus mengalir, kali ini datang dari kolaborasi antara sektor swasta dan...

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

04/03/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) – Pasangan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik mendapatkan amanah dari masyarakat untuk meminpin Kabupaten Sidoarjo dalam lima tahun ke...

Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo

Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo

23/03/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP akhirnya mempercayakan Fenny Apridawati sebagai Sekda Sidoarjo. Jumat malam, (22/3), mantan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Ketua MUI Sidoarjo Lakukan Silaturahmi ke Yayasan Hasyim Asy’ari dan SMK Yahari

Ketua MUI Sidoarjo Lakukan Silaturahmi ke Yayasan Hasyim Asy’ari dan SMK Yahari

16/10/2025
SMK Walisongo 1 Gempol Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja

SMK Walisongo 1 Gempol Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja

16/10/2025
UMAHA Jalin Kerjasama Strategis dengan PT.INKA Multi Solusi dan PT.Rekindo Global Jasa: Wujud Sinergi Kampus dan Industri untuk Inovasi Transportasi Nasional

UMAHA Jalin Kerjasama Strategis dengan PT.INKA Multi Solusi dan PT.Rekindo Global Jasa: Wujud Sinergi Kampus dan Industri untuk Inovasi Transportasi Nasional

15/10/2025
Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In