JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Dari berbagai macam jenis korupsi yang diatur dalam UU, gratifikasi merupakan salah satu hal baru dalam penegakan hukum tersebut.
Dalam penjelasan pasal di UU tentang pemberantasan pidana korupsi, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas.

Untuk itu, sebagai pemahaman dari arti gratifikasi yang masuk dalam ranah korupsi ini, kantor DJP Jawa Timur II Juanda, menggelar talk show pengendalian gratifikasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, Senin (12/10/2015).
Dalam talk show ini, hadir Kapala kantor DJP II Nade Sitorus, Perwakilan KPK Agus Priyanto, Andita Caroline dosen salah satu PTS sebagai nara sumber.
Talk Show yang diikuti ratusan undangan dari instansi pemerintah, swasta, wajib pajak dan media ini, mengupas tuntas bagaimana definisi dari gratifikasi itu.
Menurut Agus Priyanto, yang dimaksud gratifikasi ini adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, tiket perjalanan, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lainnya sesuai dengan pasal 12B UU nonor 31 juncto UU nomor 20 tahun 2001,” tutur Agus.
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B ini, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat pemberian dalam arti luas.
Sedangkan kalimat setelah itu adalah bentuk bentuk dari gratifikasi.
Sementara itu data laporan gratifikasi yang masuk ke KPK selama tahun kemarin, mencapai 2034 laporan.
Menurut Agus, banyaknya laporan gratifikasi ini, diantaranya adalah penyelenggaraan pesta pernikahan dari pejabat negara.
Nader Sitorus kepala DJP Jawa Timur II menegaskan, talk show ini merupakan satu upaya untuk mencegah terjadinya gratifikasi ke depan.
“Meskipun tidak ada yang bisa menjamin ke depan tidak ada lagi kejadian gratifikasi, namun setidaknya kegiatan ini bisa membuka pengetahuan kita soal apa itu gratifikasi,” ujar Nader. (Abidin)














