SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Puluhan warga desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2015) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Balai Desa setempat.
Mereka meminta kepada Kepala Desa (Kades), untuk membatalkan pembebasakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas sembilan hektar.

Selain melakukan unjuk rasa, warga juga membawa berbagai macam tulisan berisi tuntutan dan hujatan yang ditujukan kepada Kepala Desa Sarirogo Sidoarjo.
Aksi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara warga dengan Polisi Wanita (Polwan) yang berjaga di lokasi.
Pasalnya, warga yang akan masuk dan hendak menemui Kepala Desa dihalau oleh Polwan yang berjaga.
Kasmo (38) salah satu warga setempat mengatakan, warga tidak terima atas keputusan kepala desa yang semenang-menang mengambil keputusan tanpa pertimbangan dari warga untuk membebaskan tanah desa yang rencananya akan dijadikan mall.
“Kami minta kepada Kades supaya mencabut keputusan itu. Karena kami tidak pernah diajak musyawarah dan sebelumnya tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu kalau akan dibangun mall. TKD kok akan dibangun mall,” ujarnya Kasmo di depan Kantor Balai Desa .
Menurut Kasmo, selama ini hanya RT yang diajak musyawarah. Namun hasil dari musyawarah tersebut tidak pernah diberitahukan kepada warga.
“TKD itu kan masanya 20 tahun, sementara masa jabatannya juga tinggal setahun setengah. Pokoknya warga tetap meminta supaya tanah itu tidak dibangun mall. Karena para petani masih siap untuk menanaminya,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Desa Sarirogo Sidoarjo, Eko Prabowo, menjelaskan, sekitar tahun 2011, semenjak dirinya menjabat jadi Kades, warga sudah mengetahui jika tanah itu akan dibangun, namun tidak terealisasi.
Baru akan dibangun saat ini.
“Sebelumnya sudah kami sampaikan ke warga dan mereka sudah sepakat. Bahkan, warga yang tidak puas dengan keputusan itu sudah kami undang untuk membahas hal tersebut. Entah karena apa kok tiba-tiba melakukan aksi unjuk rasa. Padahal jika tanah itu dibangun mall akan menguntungkan warga. Berbeda dengan yang dikelolah desa,” jelas Eko Prabowo di Balai Desa
Eko menambahkan, kerjasama dengan lnvestor itu sudah melalui prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Desa akan mendapatkan 6 keuntungan atas kerjasama tersebut.
“Diantara keuntungan itu yakni TKD akan disertifikatkan atas nama desa, bantuan partisipasi pembangunan desa senilai Rp. 1,170 M, dana kompensasi RP. 16,5 M selama 20 th, nilai aset setelah kerjasama 40 M, tenaga kerja, dan stand. Penggarap sawah lama akan tetap mendapatkan lahan garapan dengan sistem lelang seperti tahun sebelumnya,” tandas Eko
Sementara itu di tempat yang sama Kapolres Sidoarjo AKBP M.Anwar Nasir menghimbau kepada warga desa Sarirogo agar menghargai kesepakatan yang telah di selesaikan di Balai desa pada hari ini.
“Sebaiknya warga kembali ke rumah masing-masing, lebih baik kita lakukan perundingan antara pemerintahan desa dengan warga desa, pihak Polisi akan selalu mengawal terus untuk kebaikan warga desa Sarirogo, pungkasnya. (Red)













