SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Setelah beberapa kali sidang harus ditunda lantaran Indri Rahmawati usai melahirkan, sidang Abdul Latif yang merupakan anggota Reskrim Polsek Sedati, dan istri sirinya Indri Rahmawati, Senin (16/11/2015) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya harus duduk dikursi pesakitan usai kedapatan memiliki sabu sebesar 13 Kg, serta 22 butir Ekstasi yang diaembunyikan di Kamar kos di Pasar Wisata, Sedati Sidoarjo.

Dalam sidang yang pertama itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menjerat keduanya dengan pasal 112 dan pasal 114 KUHP UU RI nomor 35 tahun tahun 2009.
“Terdakwa terbukti telah menyimpan, dan memperdagangkan narkotika seberat 13 Kg,” katanya.
Setelah mendengarkan dakwaan, sidang yang dipimpin Ferdinandus langsung dilanjutkan mendengarkan kesaksian tiga anggota polisi dari Reskoba Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangnya, Erwin mengaku keduanya telah berteman lama dengan terdakwa Tri Diah Torissiah alias Susi.
“Selama ini keduanya selalu berhubungan lewat Handphone (HP),” ucap Erwin.
Dalam sidang itu baru diketahui jika Sabu yang dimiliki keduanya total sebesar 50 Kg.
Namun polisi hanya mampu menemukan 13 Kg sabu yang tersimpan di dalam tas koper milik Abdul Latif.
“Sisanya sudah terlebih dulu dijual oleh terdakwa yang mulia,” ungkap Ahmad Yakup.
Dengan keterangan itu, Abdul Latif sempat membantah jika dirinya tidak tahu jika tas tersebut berisikan sabu.
“Saya tidak tahu sama sekali jika isi tas itu sabu,” bantahnya.
Bantahan itu membuat Hakim, Ferdinandus geram lantaran Abdul Latif terkesan bohong. “Jika tidak tahu, lalu kenapa sisa sabu hanya tinggal 13 Kg saja, kamu itu bohong, jangan berbelit-belit,” tuturnya.
Barang haram berbentuk kristal warna putih itu, diambil para terdakwa di sebuah hotel di kawasan Pakuwon di Surabaya, April 2015 lalu, atas perintah Susi.
Waktu itu, sabu yang disimpan di dalam tas hitam itu masih seberat 50 kilogram.
Tapi saat diungkap jumlah sabu sudah berkurang menjadi 13 Kg, karena sebagian sudah diedarkan.
Dijelaskan saksi Ahmad Yakub, setelah ditelesuri ternyata, barang haram tersebut diperoleh Susi dari bandar besar yang menghuni Lapas Nusa Kambangan bernama Yoyok.
“Kita juga sudah tangkap Yoyok dan saat ini kami titipkan di Lapas Porong,”jelas saksi Ahmad Yakup
Sementara, Saksi Agus Heryanto menjelaskan, penangkapan kedua terdakwa tidaklah mudah, perlu waktu dua pekan untuk mengungkap kasus ini.
“Setelah memastikan, kami baru menangkap terdakwa Indri dikostnya yang berada di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, sekitar jam 6 pagi.
Sementara Abdul Latif kita tangkap tiga jam kemudian setelah ada pengakuan dari terdakwa Indri,”Jelasnya.
Kasus ini masih menimbulkan tanda tanya para hakim, apa peranan para terdakwa dalam kasus ini dan siapa yang menjadi otak kasus ini.
Kebingungan hakim ini muncul lantaran jaksa belum bisa menghadirkan tersangka Susi.”Coba kalau Susi dihadirkan, pasti akan lebih gamblang lagi kasus ini,”ucap Ferdinandus.
Karmawa mengatakan Susi pun tak bisa dihadirkan dalam sidang lantaran belum dapat izin dari penyidik, meski jaksa sudah mengajukan permohonan.
“Kami sudah bersurat tapi belum ada balasan, informasi terahkir yang kami dapat Susi lagi sakit,”terangnya. (kb1)