• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, Juli 13, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sabu Yang Disimpan Di Dalam Tas Sebenarnya 50 Kg

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
17/11/2015
in Hukum & Kriminal
58 0
Sabu Yang Disimpan Di Dalam Tas Sebenarnya 50 Kg

Kedua tersangka

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Setelah beberapa kali sidang harus ditunda lantaran Indri Rahmawati usai melahirkan, sidang Abdul Latif yang merupakan anggota Reskrim Polsek Sedati, dan istri sirinya Indri Rahmawati, Senin (16/11/2015) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya harus duduk dikursi pesakitan usai kedapatan memiliki sabu sebesar 13 Kg, serta 22 butir Ekstasi yang diaembunyikan di Kamar kos di Pasar Wisata, Sedati Sidoarjo.

BACA JUGA

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024
Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024
Kedua tersangka

Dalam sidang yang pertama itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menjerat keduanya dengan pasal 112 dan pasal 114 KUHP UU RI nomor 35 tahun tahun 2009.

“Terdakwa terbukti telah menyimpan, dan memperdagangkan narkotika seberat 13 Kg,” katanya.

Setelah mendengarkan dakwaan, sidang yang dipimpin Ferdinandus langsung dilanjutkan mendengarkan kesaksian tiga anggota polisi dari Reskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangnya, Erwin mengaku keduanya telah berteman lama dengan terdakwa Tri Diah Torissiah alias Susi.

“Selama ini keduanya selalu berhubungan lewat Handphone (HP),” ucap Erwin.
Dalam sidang itu baru diketahui jika Sabu yang dimiliki keduanya total sebesar 50 Kg.

Namun polisi hanya mampu menemukan 13 Kg sabu yang tersimpan di dalam tas koper milik Abdul Latif.

“Sisanya sudah terlebih dulu dijual oleh terdakwa yang mulia,” ungkap Ahmad Yakup.

Dengan keterangan itu, Abdul Latif sempat membantah jika dirinya tidak tahu jika tas tersebut berisikan sabu.

“Saya tidak tahu sama sekali jika isi tas itu sabu,” bantahnya.

Bantahan itu membuat Hakim, Ferdinandus geram lantaran Abdul Latif terkesan bohong. “Jika tidak tahu, lalu kenapa sisa sabu hanya tinggal 13 Kg saja, kamu itu bohong, jangan berbelit-belit,” tuturnya.

Barang haram berbentuk kristal warna putih itu, diambil para terdakwa di sebuah hotel di kawasan Pakuwon di Surabaya, April 2015 lalu, atas perintah Susi.

Waktu itu, sabu yang disimpan di dalam tas hitam itu masih seberat 50 kilogram.

Tapi saat diungkap jumlah sabu sudah berkurang menjadi 13 Kg, karena sebagian sudah diedarkan.

Dijelaskan saksi Ahmad Yakub, setelah ditelesuri ternyata, barang haram tersebut diperoleh Susi dari bandar besar yang menghuni Lapas Nusa Kambangan bernama Yoyok.
“Kita juga sudah tangkap Yoyok dan saat ini kami titipkan di Lapas Porong,”jelas saksi Ahmad Yakup

Sementara, Saksi Agus Heryanto menjelaskan, penangkapan kedua terdakwa tidaklah mudah, perlu waktu dua pekan untuk mengungkap kasus ini.

“Setelah memastikan, kami baru menangkap terdakwa Indri dikostnya yang berada di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, sekitar jam 6 pagi.

Sementara Abdul Latif kita tangkap tiga jam kemudian setelah ada pengakuan dari terdakwa Indri,”Jelasnya.

Kasus ini masih menimbulkan tanda tanya para hakim, apa peranan para terdakwa dalam kasus ini dan siapa yang menjadi otak kasus ini.

Kebingungan hakim ini muncul lantaran jaksa belum bisa menghadirkan tersangka Susi.”Coba kalau Susi dihadirkan, pasti akan lebih gamblang lagi kasus ini,”ucap Ferdinandus.

Karmawa mengatakan Susi pun tak bisa dihadirkan dalam sidang lantaran belum dapat izin dari penyidik, meski jaksa sudah mengajukan permohonan.

“Kami sudah bersurat tapi belum ada balasan, informasi terahkir yang kami dapat Susi lagi sakit,”terangnya. (kb1)

SendShare76Tweet47
Previous Post

Komitmen Kelola Manajemen Pemerintahan, Sidoarjo Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Praja Nugraha 2015

Next Post

KPUD Sidoarjo Sosialisasi Pilkada Di Pasar Tradisional

Related Posts

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di Badan...

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

27/12/2023

BUDURAN (KABARSIDOARJO.COM) - Puluhan orang yang ikut aksi demo tebar sampah di depan pendopo pada Rabu (20/12) lalu akhirnya menemui...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Kegiatan Upacara Tahun 2025-2026 Jadi Penanda Pembelajaran Baru Keluarga Lembaga Pendidikan di YPM Dimulai

Kegiatan Upacara Tahun 2025-2026 Jadi Penanda Pembelajaran Baru Keluarga Lembaga Pendidikan di YPM Dimulai

13/07/2025
Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

22/06/2025
DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

14/06/2025
Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

26/05/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In