POLDA (kabarsidoarjo.com)- Perseteruan antara Ali Masykuri wakil ketua komisi D DPRD dengan M.Nur Cholil Effendi calon pengganti antar waktunya dari DPD Partai Nasdem Sidoarjo memasuki babak baru.
Ini setelah M.Nur Cholil Efendi melaporkan Ali Masykuri ke Polda Jatim didampingi Feliks Danggur peasehat hukum DPD Partai Nasdem .
Berdasarkan laporan polisi nomor LPB / XI / 2017 / UM / POLDA JATIM, Ali Masykuri dilaporkan atas kasus penipuan sesuai Psl 378 KUHP.
Feliks Danggur saat dikonfirmasi menyatakan, laporan yang dilayangkan Cholil ini, juga disertakan berbagai bukti kesepakatan penggantian antar waktu yang sebelumnya ditanda tangani oleh Ali Masykuri.
“Karena Ali Masykuri mengabaikan kesepakatan yang ditanda tangani diatas materai itu, ya tentu saja berdampak hukum,” jelas Feliks.
Sementara itu menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem, Muzammil Syafi’i, apapun langkah yang diambil oleh DPD Partai Nasdem Sidoarjo, pihaknya mendukung dan menyerahkan sepenuhnya.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pengacara DPD Partai Nasdem Sidoarjo,” jelasnya.
Langkah Cholil melaporkan Ali Masykuri ke Polda Jatim ini, merupakan buntut dari buntunya proses PAW Ali Masykuri yang proses administrasinya sudah dilayangkan DPD Partai Nasdem Sidoarjo.
Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno menyebutkan Ali tidak koorperatif, dalam melaksanakan janjinya untuk berbagi waktu sebagai anggota dewan dengan Kholil.
“Kalau sudah melawan keputusan partai dan ingkar janji, ya ada resikonya,” tutup Dawud.
Sedangkan Ali Masykuri saat dikonfirmasi via phone, enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya ke Sholeh selaku kuasa hukumnya. (Abidin)














