SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perjuangan Forum BPD Sidoarjo untuk mendapatkan solusi atas kisruh dua SK bupati tentang besaran tunjangan BPD, nampaknya belum sepenuhnya selesai meskipun sudah mendapatkan angin segar tambahan tunjangan pada PAK 2018.
Pasalnya, tunjangan tersebut ternyata diambilkan dari kelebihan Bagi Hasil Pajak (BHP) yang nilainya tidak lebih dari 12 miliyar.
Kepala Dinas PMD P3A KB Pemkab Sidoarjo Ali Imron saat ditemui disela-sela pelaksanaan upacara hari jadi Propinsi Jawa Timur ke 73 di alun-alun menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk memenuhi tambahan tunjangan anggota BPD diambilkan dari kelebihan dana BHP.
“Memang diambilkan dari BHP, dan dana ini tidak langsung diberikan sebagai tunjangan BPD namun tetap masuk APBDes untuk disepakati antara kepala desa dengan BPD,” ujar Ali Imron.
Masih menurut Imron, pada tahun anggaran 2019 nanti, juga tetap akan dianggarkan dana dari BHP untuk memenuhi tambahan tunjangan BPD.
“Nilainya saya kurang faham, tapi yang jelas tunjangan ini tetap mengacu pada dua SK yang ada karena merujuk pada kekuatan anggaran desa masing-masing,” ungkap Imron.
Seperti diketahui munculnya dua SK yakni SK bernomor 188/530/404.1.1.3/2017 tentang besaran tunjangan BPD menyebutkan honor BPD ditetapkan Rp 900 ribu.
Kemudian terbit SK baru nomor 188/686/404.1.1.3/2017 yang menegaskan, dalam ketentuan honor BPD ada ambang bawah untuk Ketua BPD Rp 500 ribu dan ambang atas untuk ketua Rp 900 ribu memicu reaksi dari Forum BPD Sidoarjo hingga gelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam aksinya FBPD meminta Bupati mengevaluasi atau mencabut SK 686 dan SE 7595 serta merealisasikan SK 530.
Karena munculnya dua SK itu membuat BPD Sidoarjo kebingungan. (Abidin)