SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kisruh pengelolaan dana BHP untuk tunjangan BPD di Kecamatan Candi, mendapat perhatian dari komisi A DPRD Sidoarjo.
Menurut H.Kusman salah satu anggota komisi A dari PKS, persoalan di Kecamatan Candi itu, tidak lepas dari tidak adanya payung hukum yang jelas, untuk memayungi pencairan dana itu ke personal BPD.

Karenanya menurut Kusman, perlu ada payung hukum berupa Perbup sebagai landasan hukum, agar pengelolaan dana BHP itu bisa diterima anggota BPD secara langsung.
“Kita bisa belajar dari Kota Depok dan Kota Bekasi yang bisa mengeluarkan Perwali untuk tunjangan RT,RW, LPM dan BPD,” jelas H.Kusman anggota komisi A DPRD Sidoarjo, Jum’at (2/11/2018).
Masih menurut Kusman, beberapa tahun lalu sebenarnya ada Perbup tunjangan RT RW yang sudah berjalan.
Namun hal ini ternyata tidak berlangsung lama, karena anggaran untuk tunjangan RT RW dimasukkan ke APBDes.
“Sehingga sekarang ada jenjang yang panjang, seperti harus ada laporan keuangan untuk tunjangan RT RW tersebut karena pencairannya melalui APBDes,” ulas Kusman.
Sebagai solusinya, Kusman menyebutkan perlu segera adanya Perbup yang mengatur pemberian tunjangan BPD itu.
“Toh Perbup itu nantinya tetap melalui evaluasi gubernur, yang tentu saja memiliki dasar kuat untuk menggodok Perbup itu disahkan atau tidak,” ulas Kusman.
Sementara itu ketua Komisi A DPRD Sidoarjo HM Taufiqulbar MSi menambahkan, komisi A sudah berhasil memperjuangkan penambahan tunjangan BPD sesuai dengan SK Pertama senilai Rp 900 ribu.
Selanjutnya, dalam pengelolaannya, tergantung desa masing-masing karena tiap desa tidak sama kebutuhannya.
“Monggo dibahas dan disepakati bersama antara BPD dan kepala desa masing masing. Yang penting tidak ada masalah baru yang muncul setelah perjuangan komisi A tadi,” ujar Taufiqulbar.
Seperti diketahui, alokasi anggaran daerah untuk tambahan tunjangan BPD pada PAPBD 2018 dari Dana Bagi Hasil Pajak yang ditrasfer ke rekening desa, ternyata malah menimbulkan masalah baru antara BPD dan kepala desa.
Setidaknya ini terjadi di Kecamatan Candi, dimana belum ada titik temu antara kepala desa dan BPD, meskipun difasilitasi dengan pertemuan di Kecamatan Candi, Kamis (1/11/2018) kemarin.
Pada pertemuan yang dihadiri Camat Candi, kepala Desa se Kecamatan Candi, Perwakilan BPD se kecamatan Candi, Forum BPD Kecamatan Candi dan FBPD Kabupaten Sidoarjo itu, sempat terjadi perdebatan cukup sengit antara Kepala desa dengan BPD yang hadir.
Meskipun sebagian kepala desa menerima bahwa dana BHP itu adalah hak BPD untuk pemberian tunjangan dan kegiatan BPD, namun beberapa kepala desa tetap menganggap dana BHP itu merupakan dana yang diperuntukkan untuk kegiatan desa.
Dan ini yang membuat pertemuan tersebut, tidak menghasilkan keputusan apapun meskipun di mediasi Camat Candi Iwan Jauhari. (Abidin)