PORONG (kabarsidoarjo.com)- Narapidana kasus pembunuhan Mukram bin Sukan (81) yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Meninggal dunia di ruang sel perawatan.
Narapidana ini diketahui meninggal sekitar pukul 08.30, pertama kali yang mengetahui sesama narapidana penghuni blok B.
Kemudian dilaporkan ke petugas seksi
“Yang bersangkutan narapidana penghuni blok G. Sel yang di huni para narapidana yang sedang mengalami sakit,” kata Pargiyono Kalapas Kelas I Surabaya di Porong, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (24/1272018)
Pargiyono mengatakan, menurut data yang ada bahwa narapidana tersebut sebagai narapidana di Lapas Porong dalam kasus pembunuhan.
Dengan vonis delapan tahun, enam bulan, dan sisa hukuman tinggal tiga tahun 11 bulan.
“Diduga narapidana tersebut terjatuh di ruang sel G, yakni ruang sel perawatan para narapidana, diduga korban memiliki riwayat sakit jantung,” tambah Pargiyono.
Pargiyono menjelaskan, saat ini masih dalam evakuasi dan pendataan dari petugas Polsekta Porong, selesai dilakukan pendataan rencana akan di evakuasi ke Rumah Sakit Pusdik Gasum Sabhara Porong.
“Selain itu pihak Lapas Porong juga sudah menghubungi pihak keluarga,,” jelas Pargiyono. (kb1)