SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- 36 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dari 18 Kecamatan dilantik Ketua komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, Rabu (2/1/2019) di aula kantor sekretariat KPU Sidoarjo.
Pelantikan yang dihadiri seluruh anggota KPU Sidoarjo ini, sebagai konsekwensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam amar putusannya menyatakan, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap berjumlah 5 anggota, dan mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali jadi 5 orang.
“Kita menjalankan putusan MK, untuk melantik 2 anggota PPK baru melengkapi 3 anggota PPK yang sudah ada,” jelas Zainal Abidin ketua KPU Sidoarjo saat ditemui selepas pelantikan.
Pasca dilantik, 36 anggota PPK baru ini diminta segera menyesuaikan dengan anggota PPK lain, untuk mengisi divisi yang ada dalam melaksanakan tugas pemilu 2019.
“Ada lima divisi yang harus segera ditentukan siapa anggota PPK yang menjabatnya. Yakni divisi Umum dan Logistik, divisi keuangan, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Divisi Teknis, divisi Perencanaan dan Data,” imbuh M. Iskak anggota KPU Sidoarjo.
Rekrutmen dua anggota PPK yang baru dilantik ini, merupakan anggota PPK terpilih daftar tunggu yang menempati posisi 4 dan 5 dibawah PPK yang sudah bertugas terlebih dulu.
“Tidak ada rekrutmen baru, karena yang dilantik ini sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi PPK dan menempati daftar selanjutnya,” terang ketua KPU Sidoarjo. (Abidin)