• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, Juli 16, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ka Rutan Klarifikasi Soal Pembebasan Henry Gunawan

admin by admin
18/06/2019
in Hukum & Kriminal
55 4
Ka Rutan Klarifikasi Soal Pembebasan Henry Gunawan

Kepala Rutan klas 1 Surabaya

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji, mengklarifikasi pemberitaan terkait bebasnya bos PT Gala Bumi Perkasa Henry Jacosity Gunawan, yang dianggap telah menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Rutan klas 1 Surabaya

“Apa yang ditulis di media itu tidak benar, sebab saudara Henry bebas sejak tanggal 20 Mei 2019 melalui proses Cuti Bersyarat (CB) berdasarkan SK Menkumham RI nomor: PAS-502.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat. Bukan Pembebasan Bersyarat (PB) seperti yang diberitakan,” kata Teguh melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024
Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

Teguh menjelaskan, dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Claket Malang, Henry telah divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Selama di Rutan Surabaya Henry berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan di Rutan.

Untuk itu yang bersangkutan bisa diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) dan Remisi.

“Jadi bebasnya saudara Henry melalui proses CB sudah sesuai prosedur. Karena yang bersangkutan telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidananya. Ditambah dengan remisi yang didapatkannya dari hari raya Waisak kemarin sebanyak 15 hari,” jelasnya.

Terkait permasalahan yang bersangkutan tidak memakai rompi dan tidak diborgol selama waktu persidangan, Teguh menegaskan, bukan kewenangan Rutan Surabaya untuk mengatur hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

“Itu merupakan kewenangan dari pihak Pengadilan yang memerintahkan Kejaksaan untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Jadi Rutan Surabaya tidak berhak mengatur tahanan yang dijemput oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Selain itu, fasilitas kamar hunian Henry selama berada di Rutan Surabaya sama seperti yang lainnya. Dia ditempatkan di Blok D2 dengan jumlah penghuni satu kamarnya yaitu 9 orang.

Dengan ukuran kamar 4×4 m2 termasuk dengan kamar mandi dan toilet didalamnya, sehingga tidak ada fasilitas mewah didalam kamarnya. Penghuni Rutan Surabaya per tanggal 17 Juni 2019 sebanyak 3086 orang, dengan kapasitas hanya sebanyak 504 orang.

“Dengan kondisi yang sepadat ini tidak ada kemungkinan adanya ruang yang istimewa untuk 1 atau 2 tahanan/narapidana. Karena jika ada ruang tersebut pasti akan timbul kecemburuan sosial untuk yang lainnya. Ruang kunjungan pun sama seperti yang lainnya, hanya di Rutan Surabaya terdapat tempat bagi kuasa hukum yang akan bertemu kliennya terkait upaya hukum yang mau ditempuh,” ujar Teguh.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Farriman Isandi Siregar menjelaskan bahwa, terkait statementnya di media tentang pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Henry J Gunawan, adalah kesalahpahaman (miss komunikasi,red) saja.

Pasalnya, waktu saat dikonfirmasi, dia mengaku bahwa yang ditanyakan wartawan adalah tentang PB.

“Kemarin saat dikonfirmasi saya sudah sempat tanyakan kepada wartawannya, apakah saudara Henry itu mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB)? Jawab wartawannya PB, makanya saya komentar begitu,” jelas Farriman.(red)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Songsong Muscab PDIP Sidoarjo, Empat PAC Sudah Bulat 1 Nama

Next Post

Serahkan Penghargaan Untuk Hafiz / Hafizah, Wabup Suport Penambahan Anggaran Tiap Tahun

Related Posts

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di Badan...

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

27/12/2023

BUDURAN (KABARSIDOARJO.COM) - Puluhan orang yang ikut aksi demo tebar sampah di depan pendopo pada Rabu (20/12) lalu akhirnya menemui...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Kegiatan Upacara Tahun 2025-2026 Jadi Penanda Pembelajaran Baru Keluarga Lembaga Pendidikan di YPM Dimulai

Kegiatan Upacara Tahun 2025-2026 Jadi Penanda Pembelajaran Baru Keluarga Lembaga Pendidikan di YPM Dimulai

13/07/2025
Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

22/06/2025
DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

14/06/2025
Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

26/05/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In