SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, mulai hari ini Senin (2/3/2020), berpotensi ditangani oleh account representative baru, sehubungan dengan adanya
perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini, merupakan bagian dari program penataan organisasi.
Direktorat Jenderal Pajak, yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024.
Launching perubahan tugas KPP Pratama di wilayah tugas Kanwil DJP II Jawa Timur sendiri, digelar di kantor KPP Pratama Barat di jalan lingkar barat Sidoarjo.
Hadir pada launching ini, kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani.
Menurut Lusiani, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi.
“Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan,” terangnya.
Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk
efisiensi dan perbaikan layanan.
Juga penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.
Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.(Abidin)















