SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) DPRD Kabupaten Sidoarjo, terus bekerja maksimal untuk menuntaskan pembahasan revisi tata ruang Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan turun ke lahan-lahan hijau yang akan dirubah peruntukannya, sudah dilakukan Pansus di beberapa kecamatan.
Dari sidak itu, Pansus RTRW menemukan beberapa fakta yang cukup memgejutkan.
Diantaranya ada Tanah Kas Desa (TKD) yang masih berupa sawah, hendak dijual ke pengembang untuk dijadikan perumahan.
Temuan itu salah satunya diketahui saat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) menggelar sidak ke sejumlah desa di Kecamatan Porong.
Ketua Pansus RTRW, Tarkit Erdianto mengaku terkejut dengan fakta di lapangan seperti itu.
Awalnya dia hanya mendengar rumor, namun setelah dicek di lokasi dan berdasarkan peta desa, ternyata memang ada status lahan yang mau dikuningkan itu merupakan TKD.
Lahan berstatus TKD ini ada di beberapa blok bidang di Desa Kedungsolo Porong.
“Luasnya ada yang tiga hektar, ada juga dua hektare. Bahkan ada yang masih berupa sawah.,” kata Tarkit
Saat sidak, Pansus RTRW juga mendapatkan fakta sejumlah lahan yang diusulkan menjadi zona kuning, ternyata lahannya masih subur dan produktif, serta didukung adanya irigasi yang memadai.
Menurut Tarkit, Pansus akan menindaklanjutinya dengan serius temuan tersebut.
Dia segera membahasnya di dalam rapat internal Pansus RTRW, dan selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak pengusul Raperda RTRW, yakni Pemkab Sidoarjo.
Namun yang pasti, pihaknya tetap akan mempertahankan lahan yang produktif itu sebagai zona hijau.
“Lahan hijau produktif tetap akan kita pertahankan,” tegasnya.
Begitu juga yang disampaikan Bambang Pujianto anggota Pansus RT RW dari Fraksi di DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra.
Bambang Anang menyatakan, lahan hijau di Sidoarjo yang masih produktif, seharusnya dipertahankan. Hal itu dikarenakan berkenaan untuk kepentingan ketahanan pangan.
“Lahan hijau produktif yang ada di Sidoarjo akan kita pertahankan. Karenanya kita mensuport program ketahanan pangan nasional ” ujar Bambang.
Bambang menyatakan, revisi RTRW harus didahului perubahan substansi. Perubahan tersebut harus ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Jika memang lahan yang ditemukan di lapangan merupakan lahan hijau produktif, maka hal tersebut akan dipertahankan.
“Tidak bisa asal-asalan hijau jadi kuning. Jika seperti yang di Kedungsolo itu, lahannya hijau pengairannya bagus dan masih produktif ya akan kita pertahankan,” kata ketua komisi B ini.
Dari data Pansus RTRW, draf usulan Pemkab Sidoarjo tentang perubahan status lahan hijau menjadi kuning, di Kecamatan Porong, mencapai 1.154,16 hektare.
Lahan tersebut diantaranya di Desa Kebonagung 126,05 hektare, Desa Kedungsolo 73,24 hektare, Desa Kesambi 98,40 hektare dan Desa Lajuk 94,38 hektare. (Abidin/adv)