SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Keputusan Plt Bupati Sidoarjo untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Sidoarjo pada 20 September 2020 mendatang, nampaknya harus dibatalkan.
Ini setelah turunnya Surat Menteri Dalam Negeri, untuk menunda Pilkades sampai usainya Pilkada.
Dalam surat bernomor 141/4528/SJ yang ditandatangani Senin, 10 Agustus 2020, diperintahkan pada Gubernur untuk menunda semua rencana Pilkades dan penggantian Kepala Desa Antar Waktu (PAW) selesainya Pilkada yang rencananya akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Tidak disebutkan alasan yang mendasari penundaan pesta demokrasi di level desa tersebut.
Hanya diperintahkan saja pada pihak-pihak yang terkait dengan agenda tersebut untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas keamanan di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto membenarkan turunnya surat keputusan terbaru dari Mendagri tersebut.
Ia pun memastikan pihaknya akan mematuhi perintah tersebut.
Dan itu berarti rencana penjadwalan ulang Pilkades yang telah ditetapkan pada 20 September 2020 tersebut kembali ditunda hingga ada keputusan terbaru terkait hal itu.
“Diantara panitia Pilkades ini ada juga Tim Gugus Covid19 mulai Forpimda sd Presiden. Jadi kita patuhilah,” sebut mantan Cmat Waru itu dalam chat WA-nya.
Ia menambahkan perintah baru dari pusat itu telah ia sosialisasikan ke semua aparatur di tingkat kecamatan maupun desa, khususnya 175 desa yang sedianya akan menggelar Pilkades tahun ini.
Sementara itu H.Haris Wakil ketua komisi A DPRD Sidoarjo, menyatakan keputusan Kemendagri itu sudah tidak bisa dirubah atau dibantah lagi.
Karena surat Kemendagri merupakan peraturan lebih atas dari SK bupati, maka masyarakat harus faham.
“Calon kepala desa harus juga memahami. Jangan sampai ngotot dan memaksa pelaksanaan Pilkades pada September 2020. Kita harus sama-sama menjaga kondisi negera ini yang masih
dalam kondisi darurat covid-19,” tutup Haris. (Abidin)














