SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Sedikitnya 40 ribu warga Sidoarjo, disinyalir memiliki Kartu Keluarga (KK) ganda.
Data ini dilontarkan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Sidoarjo Drs Muslikh yasin, setelah melakukan dengar pendapat dengan komisi A DPRD Sidoarjo.

“40 ribu Kartu Keluarga ganda ini, tersebar hamper merata di kabupaten Sidoarjo,” terang Muslik Yasin.
Dengan ditemukannya KK ganda ini, pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan penertiban menjelang pelaksanaan E-KTP pada bulan Agustus 2011 nanti.
“Langkah penertiban ini kita lakukan, agar saat pelaksanaan E-KTP mendatang, tidak lagi ada masalah,” ulas mantan Kadis Infokom ini.
Selain memberikan data masih banyaknya KK ganda di sidoarjo, Muslik yasin juga juga mengingatkan tentang ancaman pidana jika tetap nekad memiliki KK atau KTP ganda selepas pelaksanaan E-KTP nanti.
Karena sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bagi warga Sidoarjo yang terbukti memiliki KTP ganda, maka diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Ancaman hukuman ini tidak main-main dan perlu diperhatikan warga Sidoarjo,” tegas Muslikh.(Abidin)












