SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kepala Desa Pesawahan Kecamatan Porong, Aris (30) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sidoarjo, setelah kesandung masalah dugaan korupsi pengerjaan paving dua wilayah dengan menggunakan APBDes 2016, senilai Rp 510 juta.
Proyek pavingisasi itu terjadi di wilayah RW 01 dan RW 02. Untuk di wilayah RW 01 nilai anggaran pengerjaan pemasangan paving menghabiskan anggaran Rp 406 juta dan untuk pengerjaan jalan paving di RW 02 senilai Rp 104 juta.
Dalam pengerjaan dua proyek itu ada kesalahan spesifikasinya, yakni ketebalan material yang tidak sama antara di wilayah RW 01 dengan jalan paving RW 2.
“Dari kesalahan itu, negara dirugikan senilai Rp 52 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Minggu (29/7/2018).
Harri menegaskan Aris jebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor karena melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil pemeriksaan BPKP, tambah dia, juga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek tersebut.
Pengerjaan dua proyek itu sendiri dikerjakan tidak melalui prosedur. Ada pihak ketiga yang mengerjakan pemasangan paving di dua titik tersebut.
“Pekerjaan dilakukan pihak ketiga dengan cara penunjukkan bukan dengan sistem lelang,” ungkapnya.
Penyidik juga menjerat Kades Aris dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. “Penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini,” lanjut dia.
Harris tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(Red)