• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, Februari 11, 2026
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Ragam & Peristiwa

JKN/KIS Kini Jamin Korban PHK

admin by admin
01/01/2019
in Ragam & Peristiwa
55 3
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya untuk menyempurnakan pengaturan, Perpres ini juga lebih memberikan jaminan kepada Peserta JKN-KIS.

BACA JUGA

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

26/01/2026
BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

15/01/2026

Salah satu bentuk jaminan yang diberikan adalah untuk peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKN-KIS dari segmen PPU tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.

Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu menjelaskan, PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria, yaitu:
a. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
b. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
c. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
d. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Sri Mugirahayu.

Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.

Sri Mugirahayu menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini.

Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan 2efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya. (rn/red)

 

SendShare76Tweet48
Previous Post

Dengan JKN-KIS, Biaya Pengobatan Penyakit Berat Pun Tercover

Next Post

Tutup Tahun 2018 Dengan Ngaji Dan Sholawat, PCNU Ingin Sidoarjo Semakin Berkah Di 2019

Related Posts

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

26/01/2026

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Unit Sidoarjo kembali meresmikan program sumur bor sebagai bentuk...

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

15/01/2026

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas)  Baitulmaal Hidayatullah (BMH) Unit Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan menyambut Isra Mi’raj,...

Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

05/01/2026

SURABAYA (KABARSIDOARJO.COM) Aktivitas kreatif menjadi pendekatan utama dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya di TK...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

26/01/2026
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

26/01/2026
BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

15/01/2026
Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

05/01/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In