SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama dengan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya I, berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 5,4 miliar.
Jumlah baby lobster yang akan di kirim ke luar negeri itu sebanyak 37 ribu ekor.
Penggerebekan baby lobter tersebut, di gudang penampung yang berada di Desa Randegan Rt 4, Rw 1 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
“Selain barang bukti berupa baby lobster, juga diamankan 7 orang tersangka. Baby lobster ini dengan kualitas terbaik jenis mutiara,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di lokasi pengrebekan.
Dari ke tujuh tersangka diantaranya HB (33) warga Jakarta sebagai koordinator pengatur benih lobster. TS (28) warga Subang, ART (20) warga Ciputat, DAL (24) warga Tasikmalaya, WP (24) warga Subang, MAA (30) warga Lubuk Lingau, dan ES (31) warga Subang.
“Modus mereka membeli benih lobster dari pengepul untuk di kemas atau di packing dalam kantong plastik yang berisi airvdan oksigen selanjutnya diperdagangkan ke luar negeri,” tambah Barung.
Lebih lanjut Barung menjelaskan, bahwa mereka ini mendapatkan baby lobster ini dari daerah Jawa Barat, NTB, serta dari Jawa Timur di wilayah pesisir selatan. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
“Mereka memiliki peran dan tugasnya masing, ada yang packing, dan ada yang mengatur untuk pengiriman ke luar negeri,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Muhlin, kepala Balai KIPM Surabaya I mengatakan mereka akan disangkakan UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Pasal 86 ayat (1),pasal 92, pasal 100 dan pasal 55 jonto pasal 56 KUHP. Turut serta melakukan tindak pidana perikanan atau membantu melakukan tindak pidana perikanan akan diancam 8 tahun penjara,” tandas Muhlin.(kb1)