SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- RM Handayani yang berlokasi di Kahuripan Nirvana Village (KNV), diduga menyalahi aturan perijinan yang ada.
Bagaimana tidak, RM Handayani yang hanya mengantongi ijin operasional rumah makan dan keramaian, ternyata juga digunakan untuk tempat hiburan malam atau “BAR” berlabel ‘Salute’.
Alhasil mendapatkan informasi ini, komisi A DPRD bergerak tegas dengan menggelar inspeksi langsung pada Senin (25/11/2019) malam.
Dikawal Satpol PP dalam inspeksinya, komisi A DPRD Sidoarjo dipimpin langsung H.Subandi ketua komisi bersama Wakil Ketua H.Haris,
Warih Andono Sekretaris komisi A serta anggota komisi A masing-masing H.Pujiono,Tarkit Erdianto dan Shokib, para wakil rakyat ini langsung naik ke lantai 2.
“Rupanya sidak kita ini bocor, karena saat berada di lantai 2, pengunjungnya sudah tidak ada semua,” tutur Subandi ketua komisi A saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).
Meski tidak menemukan pengunjung Dugem, pada sidak itu komisi A mendapati minuman keras yang sudah siap diatas meja pengunjung.
“Dari temuan Miras dilantai 2 itu, kita panggil pihak managemen RM Handayani disaksikan Satpol PP. Setelah kita minta surat ijin operasionalnya, ternyata tidak ada ijin operasional untuk lantai 2,” jelas politisi PKB ini.
Dengan hasil sidak malam tadi, maka komisi A meminta pihak RM Handajani untuk menghentikan sementara kegiatan keramaian apapun di lantai 2.
“Kita minta ditutup sampai ada ijinnya. Dan satu hal, saya minta eksekutif juga mawas diri jangan sampai belum ada ijinnya, tapi dilegalkan dengan menggelar rapat kegiatan di lantai 2, ” tegas ketua komisi A.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Erwin managemen Salute sebagai pengelola, mengaku sudah mengantongi seluruh ijin yang ada termasuk SKPLA.
Karenanya, dia berharap tidak ada diskriminasi bagi pihaknya terkait usahanya, apalagi menyangkut penjualan BIR.
“Saya tetap akan buka, karena ijin saya lengkap,” tuturnya. (Abidin)












