SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Wilayah DJBC Jatim I, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan selama kurun waktu tahun 2021.
Penindakan di bidang cukai tersebut diperoleh di tiga wilayah di Jawa Timur.
Antara lain dari Kabupaten Sidoarjo, Kota Sidoarjo dan Mojokerto.
Diperkirakan kerugian negara dari hasil penindakan tersebut sebesar Rp.4.203.754.410. Nilai barangnya sendiri ditaksir mencapai Rp. 8.331.406.440.
Sebanyak 8.151.436 batang rokok ilegal serta 112. 490 mili liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 44 cartrige vape ilegal dimusnahkan Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Wilayah/Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di pendopo Delta Wibawa, Rabu, (15/12).
Pemusnahakan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH bersama Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto.
Jutaan batang rokok ilegal didalam drum dibakar bersama-sama.
Wabup H. Subandi mengapresiasi positif kegiatan seperti ini.
Hal seperti ini menurutnya hasil kerja keras bersama dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
Kedepan dirinya meminta sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat berkurang.
“Harapan saya kedepan permasalahan cukai ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat berkurang,”harapnya.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto mengatakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu bulan Februari 2021 sampai Juni 2021.
Tri merinci, selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 29 kali.
Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya.
“Dengan adanya BKC ilegal tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standard,”ucapnya.(Abidin)